iklan banner

Selasa, 06 Juni 2023

 


WartaPemalang-KPK menyebut dana yang diterima Mukti Agung dalam kasus korupsi tersebut untuk membiayai kegiatan sebuah partai politik.

 

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidik KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam siaran Pers, Senin (5/6/2023) di Gedung KPK.

 

Dikatakan oleh Asep bahwa uang digunakan AJW membiayai berbagai kebutuhan MAW yang di antaranya digunakan untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar tahun 2022.

 

Dugaan mengarah pada Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pemalang. Dugaan ini berkaitan setelah dalam sidang kasus dugaan jual beli bupati non aktif Mukti Agung Wibowo,ST.MSi dipengadikan Tipikor Semarang, Senin (6/3/2023) yang lalu.

 

Dalam persidangan terungkap Fahmi Hakim menerima uang sebanyak 963 juta rupiah untuk sepuluh proposal.

 

Saat itu, Ketua DPC PPP Fahmi Hakim dalam keterangannya, mengakui memperoleh sumbangan dana dalam berbagai jenis kegiatan pada 2021 sampai 2022 dihadapan hakim ketua  Bambang Setyo Widjanarko.

 

Besarannya uang bervariasi antara 20 juta hingga 259 juta dan jumlah bantuan yang terbesar adalah 578 juta untuk pelantikan pengurus PPP se-Kabupaten Pemalang.

 

Diketahui proses pencairan bantuan itu, seluruhnya dilakukan oleh orang dekat bupati yakni Adi Jumal Widodo.

 

 "Uang ditransfer oleh Pak Adi Jumal. Informasi Mas Mukti, ada uang usaha di Pak Adi Jumal," beber Fahmi saat di persidangan kala itu.

 

Sementara, untuk keperluan PPP Pemalang itu,  ditransfer ke rekening pribadinya sebelum akhirnya diserahkan ke bendahara kegiatan.

 

Fahmi juga menegaskan bahwa dalam pencalonan Mukti Agung Wibowo kala itu tidak ada mahar politik apapun. Alih-alih tidak ada mahar politik pada kenyataannya sumbangan tersebut

 merupakan bagian dari komitmen pencalonan diri  Mukti Agung Wibowo.

 

Yang bikin kaget Fahmi mengakui bahwa dirinya  tidak pernah melaporkan penerimaan uang untuk keperluan partai melalui rekening pribadinya itu ke KPK.

 

Pada saat itu,  Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko menegaskan saksi harus siap mengembalikan uang sumbangan tersebut jika nanti terbukti berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Mukti Agung.

 

"Apapun output kegiatan yang dibiayai oleh bupati, jika nanti terbukti berasal dari tindak pidana maka tetap harus dikembalikan. Silakan nanti berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," katanya

 

(Chaerun)



HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN