WartaPemalang-KPK menyebut dana yang diterima Mukti Agung dalam kasus korupsi tersebut untuk membiayai kegiatan sebuah partai politik.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidik KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam siaran Pers, Senin (5/6/2023) di Gedung KPK.
Dikatakan oleh Asep bahwa uang digunakan AJW membiayai berbagai kebutuhan MAW yang di antaranya digunakan untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar tahun 2022.
Dugaan mengarah pada Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pemalang. Dugaan ini berkaitan setelah dalam sidang kasus dugaan jual beli bupati non aktif Mukti Agung Wibowo,ST.MSi dipengadikan Tipikor Semarang, Senin (6/3/2023) yang lalu.
Dalam persidangan terungkap Fahmi Hakim menerima uang sebanyak 963 juta rupiah untuk sepuluh proposal.
Saat itu, Ketua DPC PPP Fahmi Hakim dalam keterangannya, mengakui memperoleh sumbangan dana dalam berbagai jenis kegiatan pada 2021 sampai 2022 dihadapan hakim ketua Bambang Setyo Widjanarko.
Besarannya uang bervariasi antara 20 juta hingga 259 juta dan jumlah bantuan yang terbesar adalah 578 juta untuk pelantikan pengurus PPP se-Kabupaten Pemalang.
Diketahui proses pencairan bantuan itu, seluruhnya dilakukan oleh orang dekat bupati yakni Adi Jumal Widodo.
"Uang ditransfer oleh Pak Adi Jumal. Informasi Mas Mukti, ada uang usaha di Pak Adi Jumal," beber Fahmi saat di persidangan kala itu.
Sementara, untuk keperluan PPP Pemalang itu, ditransfer ke rekening pribadinya sebelum akhirnya diserahkan ke bendahara kegiatan.
Fahmi juga menegaskan bahwa dalam pencalonan Mukti Agung Wibowo kala itu tidak ada mahar politik apapun. Alih-alih tidak ada mahar politik pada kenyataannya sumbangan tersebut
merupakan bagian dari komitmen pencalonan diri Mukti Agung Wibowo.
Yang bikin kaget Fahmi mengakui bahwa dirinya tidak pernah melaporkan penerimaan uang untuk keperluan partai melalui rekening pribadinya itu ke KPK.
Pada saat itu, Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko menegaskan saksi harus siap mengembalikan uang sumbangan tersebut jika nanti terbukti berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Mukti Agung.
"Apapun output kegiatan yang dibiayai oleh bupati, jika nanti terbukti berasal dari tindak pidana maka tetap harus dikembalikan. Silakan nanti berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," katanya
(Chaerun)