Karena banyak yang bertanya perihal kompetensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam konteks UU No. 8/1999.
1.
Apakah untuk proses
penyelesaian sengeketa di BPSK diperlukan persetujuan kedua belah pihak untuk
memilih BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa?
2.
Apabila pelaku usaha
menolak/keberatan untuk menyelesaikan sengketa melalui BPSK dengan dasar bahwa
telah ada kespekatan yang tertuang dalam Perjanjian (yang menjadi dasar
hubungan hukum konsumen dengan pelaku usaha) mengenai forum penyelesaian
sengketa; Dapatkah BPSK tetap melaksanakan proses penyelesaian sengketa dengan
kondisi demikian?
3.
Apakah BPSK memiliki
wewenang untuk malakukan panggilan paksa terhadap pelaku usaha yang menolak
untuk menyelesaikan sengketanya melalui BPSK?
4.
Bagaimana kekuatan
hukum suatu putusan arbtrase di BPSK yang dibuat tanpa kehadiran pelaku usaha?
Jawaban :
1. Pasal 23 UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (“UUPK”) mengatur bahwa konsumen dapat mengajukan gugatan pada
pelaku usaha melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau ke badan
peradilan. Kemudian, menurut pasal 52 UUPK, salah satu kewenangan
dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) adalah menerima
pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya
pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Jadi, penyelesaian sengketa
konsumen melalui BPSK tidak perlu persetujuan kedua belah pihak untuk
memilih BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa.
Berkaitan hal di atas, pasal
45 UUPK memang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen
dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan
sukarela para pihak yang bersengketa. Namun, ini tidak berarti dalam mengajukan
gugatan harus telah disetujui dahulu oleh para pihak. Menurut penjelasan
pasal 45, ini artinya dalam penyelesaian sengketa konsumen tidak menutup
kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa. Pada setiap
tahap diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak
yang bersengketa. Jadi, pengajuan gugatannya tidak harus atas persetujuan para
pihak, tetapi para pihak dapat bersepakat untuk memilih perdamaian untuk
penyelesaian sengketanya.
Lain halnya dengan
penyelesaian sengketa BPSK yang melalui cara konsiliasi atau mediasi atau
arbitrase. Menurut pasal 52 huruf (a) UUPK, BPSK berwenang untuk melaksanakan
penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi atau arbitrase
atau konsiliasi. Mengenai mediasi, arbitrase dan konsiliasi ini kemudian diatur
lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 350/Mpp/Kep/12/2001 Tahun 2001tentangPelaksanaan Tugas
dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(“Kepmen Perindag 350/2001”).
Menurut pasal 4 ayat (1) Kepmen Perindag350/Mpp/Kep/12/2001, penyelesaian
sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase
dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan.
Jadi, yang perlu persetujuan para pihak adalah apabila penyelesaian sengketa
konsumen di BPSK dilakukan dengan cara mediasi/konsiliasi/arbitrase.
2. Seperti telah diuraikan di atas, konsumen
dapat menggugat pelaku usaha ke BPSK atau ke badan peradilan. Namun, dalam hal
sengketa itu bukan kewenangan BPSK, Ketua BPSK dapat menolakpermohonan
penyelesaian sengketa konsumen (lihat pasal 17 Kepmen
Perindag 350/2001).
Dalam hal telah ada
perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen mengenai forum penyelesaian
sengketa, maka sudah seharusnya para pihak tunduk pada klausula tersebut. Ini
mengacu padapasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), bahwa
perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihaknya sebagai undang-undang.
Oleh karena itu, seharusnya penyelesaian sengketa dilakukan berdasar
kesepakatan awal.
3. Pasal 52 huruf g UUPK memang memberikan kewenangan pada BPSK
untuk memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran
terhadap perlindungan konsumen. Akan tetapi, BPSK tidak diberikan
kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap pelaku usaha
tersebut. Meski demikian, BPSK bisa meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan
pelaku usaha yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa
konsumen (lihat pasal 52 huruf i UUPK). Jadi, BPSK tidak memiliki
kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa, tetapi BPSK bisa meminta bantuan
pada penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha. Penyidik di sini mengacu pada
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perlindungan konsumen (lihat pasal 59 ayat [1] UUPK)
4. Dalam hal pelaku usaha tetap tidak memenuhi
panggilan BPSK, maka BPSK dapat mengadili sengketa konsumen tanpa kehadiran
pelaku usaha. Hal ini mengacu pada pasal 36 Kepmen Perindag 350/2001,
yaitu dalam hal pelaku usaha tidak hadir pada hari persidangan I (pertama),majelis hakim
BPSK akan memberikan kesempatan terakhir kepada pelaku usaha untuk hadir
pada persidangan II (kedua) dengan membawa alat bukti yang diperlukan. Jika pada
persidangan II (kedua) pelaku usaha tidak hadir, maka gugatan konsumen dikabulkan
oleh Majelis tanpa kehadiran pelaku usaha. Jadi, dalam hal pelaku usaha
tidak menghadiri persidangan, maka BPSK dapat mengabulkan gugatan konsumen.
Adapun putusan BPSK sendiri adalah putusan yang final dan telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap (lihat pasal 54 UUPK jo pasal 42 ayat
[1]Kepmen Perindag 350/2001). Final artinya dalam badan
penyelesaian sengketa konsumen tidak ada upaya banding dan kasasi (lihat penjelasan
pasal 54 ayat [3] UUPK). Putusan BPSK kemudian dapat dimintakan
penetapan eksekusi oleh BPSK kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang
dirugikan (lihat pasal 42 ayat [2] Kepmen Perindag 350/2001).
Untuk yang ingin membaca atau mengunduh :
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 350/MPP/Kep/12/2001 TENTANG PELAKSANAAN
TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
silahkkan Klik DISINI
Di Halaman ini kami sajikan link-link yang berkaitan dengan Hukum bertujuan agar masyarakat menjadi tau dan aga dapa di jadikan sebagai referensi
klik untuk menuju ke ling dimaksud
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.