iklan banner


Eksistensi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam mendorong perkembangan perlindungan konsumen diakui oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen. Pasal 44 ayat 1 (satu) Undang-undang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa, “Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.” Pasal 44 ayat 3 (tiga) UU No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen membebani tugas kepada LPKSM untuk: 

1. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

2.  memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;

3. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan     perlindungan konsumen;

4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk     menerima keluhan atau pengaduan konsumen;

5.  melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap   pelaksanaan perlindungan konsumen.


UU No 8 tahun 1999 Pasal 30 ayat 5 (lima): “Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis”

SUSUNAN REDAKSI
Media Online 
WARTA PEMALANG.COM
Aktual dan informatif

Dewan Penasehat 
Agus Johar Maknun, S.H.
Prayitno

Pemimpin Redaksi/Penjab :
 

Prayitno


Wartawan :
 
Chaerun
 
 Samuji

Supardi

Slameto, SE



  Kantor  Redaksi 
Jalan  : Linkkar 1/287 RT 06 RW 12 Keboijo
Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang Jawa Tengah 
Email : wartapemalang@gmail.com

 

 

 

 

DITERBITKAN OLEH:
Lembaga Perlindungan Konsumen

LPKSM-YKM Pemalang TDLPK Nomor: 180/4727/2022

Akta Notaris No. 98/25 Sept/2000. PN Nomor: 98.2001/PN/PML

Berdiri Berdasarkan UU no. 08 tahun 1999 jo PP 89 tahun 2019

tentang Lembaga Perlindungan Konsumen

 

***  PEMBERITAHUAN  ***
Setiap Wartawan Warta Pemalang.com, dalam menjalankan Tugas Jurnalistik bekerja berdasarkan Kode Etik Wartawan Indonesia yang dikeluarkan Dewan Pers
Nama wartawan wajib dicantum  di Box Redaksi dan dilengkapi dengan:

KARTU PERS/ID Card dan Surat Tugas yang  masih aktif dari Pimpinan Redaksi.

Untuk mengetahui legalitas dan data lengkap Wartawan Warta Pemalang.com

Dimohon untuk scan barqode pada ID Card atau Surat Tugas, atau klik pada tulisan nama wartawan di kolom redaksi.
Bila ketentuan diatas tidak dipenuhi maka patut diduga bukan sebagai

wartawan Warta Pemalang.com

Atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.

 


HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN