Kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi
manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga
merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan
kemerdekaan pers.
Media
siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak,
dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan
Kode Etik Jurnalistik.
Untuk
itu Media online Warta Pemalang.com berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media
Siber yang telah disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers,
pengelola media siber, dan masyarakat sebagai berikut:
|
|||
1.
|
Ruang
Lingkup
|
||
a.
|
Media
Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang
Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
|
||
b.
|
Isi
Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan
atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
|
||
2.
|
Verifikasi
dan keberimbangan berita
|
||
a.
|
Pada
prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
|
||
b.
|
Berita
yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama
untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
|
||
c.
|
Ketentuan
dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
|
||
1)
|
Berita
benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
|
||
2)
|
Sumber
berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,
kredibel dan kompeten;
|
||
3)
|
Subyek
berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak
dapat diwawancarai;
|
||
4)
|
Media
memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan
verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan
dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan
menggunakan huruf miring.
|
||
d.
|
Setelah
memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan
pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum
terverifikasi.
|
||
3.
|
Isi
Buatan Pengguna (User Generated Content)
|
||
a.
|
Media
siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna
yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers
dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
|
||
b.
|
Media
siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan
melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua
bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih
lanjut.
|
||
c.
|
Dalam
registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan
tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
|
||
1)
|
Tidak
memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
|
||
2)
|
Tidak
memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
|
||
3)
|
Tidak
memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta
tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat
jasmani.
|
||
d.
|
Media
siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan
Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
|
||
e.
|
Media
siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai
melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di
tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
|
||
f.
|
Media
siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi
Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera
mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan
diterima.
|
||
g.
|
Media
siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak
dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi
yang melanggar ketentuan pada butir (c).
|
||
h.
|
Media
siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak
mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada
butir (f).
|
||
4.
|
Ralat,
Koreksi, dan Hak Jawab
|
||
a.
|
Ralat,
koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
|
||
b.
|
Ralat,
koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
|
||
c.
|
Di
setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan
ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
|
||
d.
|
Bila
suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
|
||
1)
|
Tanggung
jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di
media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas
teknisnya;
|
||
2)
|
Koreksi
berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh
media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
|
||
3)
|
Media yang menyebarluaskan berita dari
sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang
dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut,
bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak
dikoreksinya itu
|
||
e.
|
Sesuai
dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat
dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
|
||
5.
|
Pencabutan
Berita
|
||
a.
|
Berita
yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari
pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan
anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain
yang ditetapkan Dewan Pers.
|
||
b.
|
Media
siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang
telah dicabut
|
||
c.
|
Pencabutan
berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
|
||
6.
|
Iklan
|
||
a.
|
Media
siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
|
||
b.
|
Setiap
berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata
lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
|
||
7.
|
Hak
Cipta
|
||
Media
siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
|||
8.
|
Pencantuman
Pedoman
|
||
Media
siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya
secara terang dan jelas.
|
|||
9.
|
Sengketa
|
||
Penilaian
akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini
diselesaikan oleh Dewan Pers.
|
|||
Jakarta,
3 Februari 2012
(Pedoman
ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari
2012).
|
Langganan:
Postingan (Atom)