Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, semoga kita selalu dalam lindungan Allah S.W.T dan selalu dimudahkan dalam segala hal, Aamiin.
Bersama ini ijinkan kami Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang, memperkenalkan diri dan memberitahukan bahwa LPKSM-YKM Pemalang ada dan berdiri sejak tahun 2000.
Eksistensi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam mendorong perkembangan perlindungan konsumen diakui oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Pasal 44 ayat 1 (satu) Undang-undang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa, “Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.”
Pasal 44 ayat 3 (tiga) Undang-undang Perlindungan Konsumen membebani tugas kepada LPKSM untuk:
1. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
3. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
UU No 8 tahun 1999 Pasal 30 ayat 5 (lima): “Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan Menteri teknis”
Berdasarkan hal tersebut diatas, LPKSM-YKM Pemalang membuat medi online bernama “Warta Pemalang” (www.wartapemalang.com)
Tujuan dibuatnya Media Online “Warta Pemalang” adalah untuk memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat konsumen disemua tingkatan dalam rangka “Menuju Konsumen Cerdas dan Mandiri”.
Dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 Pasal 4 disebutkan bahwa:
Masyarakat berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Media online Warta Pemalang.Com dikelola oleh Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang.
Dan sesuai dengan ketentuan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) serta Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2001 pasal 9 ayat (2) bahwa kami berkewajiban untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati, Gubernur dan Menteri. (Form: LP-TDLPK model: C)
Menurut Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa LPKSM adalah Lembaga nonpemerintah yang terdaftar dan diakui pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Tugas LPKSM (UU No,8 th 1999) melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen atas barang dan/atau jasa beredar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.
Didalam Kepmenperindag RI NOMOR : 634/MPP/Kep/9/2002tentang Tata Cara Pengawaan Barang dan/atau Jasa yang Beredar Di Pasar, Kewenangan Pengawasan Pasal 14:
Kewenangan pengawasan barang dan/atau jasa yang beredar di pasar oleh Menteri dilimpahkan kepada Gubernur untuk melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar Daerah Propinsi sesuai wilayah kerjanya.
Kewenangan pengawasan barang dan/atau jasa yang beredar di pasar oleh Menteri dilimpahkan kepada Gubernur untuk melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar Daerah Propinsi sesuai wilayah kerjanya.
Bupati/Walikota kecuali DKI Jakarta untuk melaksanakan pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar di Daerah Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerjanya.
Gubernur dan Bupati/Walikota dalam melaksanakan tugas pengawasan melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Unit Kerja yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
Kepala Unit Kerja adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan pada daerah Propinsi, Kabupaten/Kota;
Oleh sebab itu kurang bijak rasanya kalau kita tidak saling mengenal dan tidak saling bekerjasam, sementara tujuan dan tugas kita sama.
Demikian agar menjadikan periksa, semoga dapat dipahami dan dimengerti oleh semua pihak agar ter Cipta Keadilan Yang Berkepastian Hukum, sehingga Perlindungan Konsumen dapat terwujud. Salam perlindungan konsumen
Wassalamu'alikum Wr. Wb
Penyelenggara
Lembaga Perlindungan Konsumen
LPKSM-YKM Pemalang
PRAYITNO
alamat:
1.Kantor LPKSM-YKM Pemalang
Jl. Gunung Gede dalam No 46 RT 05 RW 05 Kel. Mulyoharjo Kec. Pemalang Kab. Pemalang
2. Sekertariat Penyelenggara LPKSM-YKM Pemalang dan Redaksi portal online warta pemalang.com:
Jalan Lingkar 1/287 RT.06 RW. 12 Kel. Petarukan Kec. Petarukan Kab Pemalang