UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.
bahwa kemerdekaan pers merupakan satu wujud kedaulatan rakyat
dan menjadi unsur yang sangat penting salah untuk menciptakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan
mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28
Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b.
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati
nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat
hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan
kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.
bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers
yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta
bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d.
bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e.
bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah
tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28
Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis
saluran yang tersedia.
2.
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang
menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik,
dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus
menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3.
Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak,
media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh
informasi.
4.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan
jurnalistik.
5.
Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi
perusahaan pers.
6.
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan
pers Indonesia.
7.
Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan
asing.
8.
Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau
seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan
teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau
kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan
kegiatan jurnalistik.
9.
Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian
penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10.
Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak
mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus
dirahasiakannya.
11.
Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk
memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang
merugikan nama baiknya.
12.
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau
membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang
dirinya maupun tentang orang lain.
13.
Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat
terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang
telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14.
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi
kewartawanan.
BAB II
ASAS,
FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN
PERS
Pasal 2
Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1.
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2.
Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat
berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran.
3.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1.
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini
dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas
praduga tak bersalah.
2.
Pers wajib melayani Hak Jawab.
3.
Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional
melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a.
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b.
menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c.
mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,
akurat dan benar;
d.
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e.
memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
Pasal 7
1.
Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2.
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan
profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN
PERS
Pasal 9
1.
Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan
perusahaan pers.
2.
Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers
memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk
kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan
lainnya.
Pasal 11
Penambahan
modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan
pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui
media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat
percetakan.
Pasal 13
Perusahaan
pers dilarang memuat iklan:
a.
yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau
mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa
kesusilaan masyarakat;
b.
minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan
pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan
negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1.
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan
kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2.
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b.
melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c.
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d.
memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e.
mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan
pemerintah;
f.
memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan;
g.
mendata perusahaan pers;
3.
Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a.
wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b.
pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan
pers;
c.
tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan
bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan
pers;
4.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5.
Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal
ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6.
Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah
itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
7.
Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a.
organisasi pers;
b.
perusahaan pers;
c.
bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan
pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1.
Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan
kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2.
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a.
Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan
kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b.
menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka
menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal
4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2.
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3.
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus
juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1.
Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan
perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang
ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2.
Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya
undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini
dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya
undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang
ini mulai berlaku:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia);
2.
Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan
Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai
buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan
penerbitan-penerbitan berkala;
3.
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September
1999
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September
1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
Plt
Edy Sudibyo
--------------------------
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
Plt
Edy Sudibyo
--------------------------
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
I.
UMUM
Pasal 28
Pasal 28
Undang-undang Dasar 1945
menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media
lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang
Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu
perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang
demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem
penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran
terwujud.
Pers yang memiliki
kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk
mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi
dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa
tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak
atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk
kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan
menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak
memandang batas-batas wilayah".
Pers yang juga
melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan
dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan
fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang,
karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh
masyarakat.
Kontrol masyarakat
dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak
Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media
watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
Untuk menghindari
pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang
sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Perusahaan pers dikelola
sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para
wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban
sosialnya.
Pasal 4
Ayat 1
Yang dimaksud dengan
"kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah
bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar
hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Ayat 2
Penyensoran, pembredelan,
atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik.
Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur
dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat 3
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Tujuan utama Hak Tolak
adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara
menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.
Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
Hak tolak dapat
dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang
dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat 1
Pers nasional dalam
menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan
seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan,
serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam
pemberitaan tersebut.
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 6
Pers nasional mempunyai
peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan
mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat
dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta
diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Yang dimaksud dengan
"Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi
wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan
"perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau
masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan
peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat 1
Setiap warga negara Indonesia
berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia,
termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional mempunyai
fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan
pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha
pers.
Ayat 2
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan
"bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus,
pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian kesejahteraan
tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan
dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada
perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka
dilakukan dengan cara:
a.
media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab
penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b.
media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya
pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c.
media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter
media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan
"penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang
meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat 1
Tujuan dibentuknya Dewan
Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas
serta kuantitas pers nasional.
Ayat 2
Pertimbangan atas
pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang
berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode
Etik Jurnalistik.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Cukup jelas
Ayat 5
Cukup jelas
Ayat 6
Cukup jelas
Ayat 7
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Untuk melaksanakan peran
serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga
atau organisasi pemantau media (media watch).
Pasal 18
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Dalam hal pelanggaran
pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili
oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3887).