warta pemalang.com, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang merasa kecewa dengan pelayanan pemerintah desa di salah satu desa di wilayah kecamatan bodeh kabupaten pemalang. Oknum Kepala Desa di salah satu desa tersebut diduga terkesan diskriminatif dan diduga mempersulit atau memperlambat terkait penyelesaian persoalan jual beli yang sedang ditangani oleh Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang.
Data yang dimiliki oleh Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang sangatlah lengkap,tapi oknum Kepala Desa tersebut berlagak seperti layaknya seorang hakim bahwa berdasarkan keyakinannya jual beli itu tidak pernah ada atau terjadi.Sikap dan statmen oknum tersebut sangat mencengangkan dan membuat kaget pihak Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang Yang akhirnya menganggap oknum tersebut diduga melakukan tindakan diskriminatif dan mempersulit Langkah langkah dalam penyelesaian persoalan jual beli yang sedang ditangani.
Padahal jelas jelas pihak penjual sudah menjual tanah atau sawah miliknya kepada orang lain atau pembeli,bahkan sebelumnya juga sudah dijual kepada orang lain sebelum dijual ke orang lain lagi.
"Patut Diduga penjual melakukan dugaan penipuan karena tanah/sawah yang dijual kepada pembeli,diduga sebelumnya sudah dijual ke pihak lain 7 Oktober 2011 dan dijual kepada pembeli lain lagi 12 Juli 2012 oleh penjual(pemilik tanah/sawah)",ungkap LPKSM-YKM.Oknum Kepala Desa tersebut diduga berpotensi Melanggar Pasal 29 UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.