WartaPemalang-Untuk di ingat yah, ads larangan nagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.
Hal ini, disampaikan Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST, Kamis (13/04/2023). Sebab, katanya kendaraan dinas diperuntukan dalam rangka kedinasan saja. Sedangkan mudik adalah kegiatan pribadi masing-masing.
“Ya janganlah, kendaraan dinas itu kan keperluannya untuk menunjang kedinasan. Kalau mudik itu kan sifatnya pribadi, diluar dinas,” ujar Mansur saat ditanya soal kendaraan dinas.
Karenanya, kendaraan dinas akan dikumpulkan di tempat yang sudah disediakan yakni digarasi dinas.
“ Kendaraan dinas yang tidak dipakai saat cuti lebaran dikumpulkan di garasi dinasnya. Jadi, setelah cutinya habis, kendaraan tetap dalam kondisi yang fit," tandasnya.
Lebaran kali ini memang berbeda, untuk itu pihaknya tidak akan mengeluarkan larangan mudik bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Akan tetapi harus mentaati protokol kesehatan.
“Silahkan mudik. Tapi perlu diingat, protokol kesehatan tetap harus dijalankan,” tandasnya.
(Chaerun)