iklan banner

Rabu, 10 Agustus 2022

 


WartaPemalang- Sudah banyak diprediksikan sebelumnya. Akhirnya Drs H.Slamet Masduki,M.H terpilih menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemalang, Rabu (10/08)Di Aula  BKD pada pukul 17.10 menit WIB.Pengangkatan tersebut tertuang di SK Bupati Nomor 821 2/007/Tahun 2022


Slamet saat ini juga tercatat sebagai Kepala Dinsos KBPP (Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


Bupati dalam sambutan tertulisnya mangataka bahwa masa jabatan PJ sekda, berlangsung selama 3 bulan lamanya.


“Saya berharap PJ atau Penjabat Sekda Pemalang dapat bekerja dengan baik. Menunjukkan dedikasi, loyalitas dan inovasi,"katanya.


 Dalam kesempatan itu pula dilantik dan diambil sumpah jabatan yakni Mardiyanto, SP.d. M.M yang kemarin "tertampar" sebagai guru kembali menjadi sekdin, namun kali ini menjadi sekdin pada dinas perpustakaan dan kearsipan. 


Berikutnya adalah Drs Joko Sutrisno, MS.i Menjadi Camat Ulujami, Wiyono, SH menjadi kabid perlindungan masyarakat pada satuan Polisi Pamong Praja dan Drs Sigit Joko Purwonto , MPd menjadi kepala bidang pendidikan dasar didinas pendidikan dan kebudayaan.



(Chaerun)


HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN