iklan banner

Selasa, 26 Juli 2022

 


WartaPemalang-Kalian harus tahu nih, bagi yang punya keluarga atau saudara yang putus sekolah atau ngga sekolah, sekarang tidak usah bingung jika mau melanjutkan sekolah lagi.

 

Njuh Sekolah Maning merupakan solusinya. Mudah dan tidak berbelit-belit. Bagi yang masih berusia aktif sekolah ada bea siswanya loh.

 

Ikmalaudin Aziz, SP.d selaku Person In Charge (PIC) Njuh Sekolah Maning melalui ponselnya Senin (25/7) mengatakan ada 14 Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di 14 Kecamatan di Kabupaten Pemalang.

 

" PKBM itu menyelenggrakan kegiatan belajar  kesetaraan ," terang Ikmaludin Azis yang juga pernah menjadi anggota DPRD Pemalang.

 

Ikmal menbahkan kesetaraan itu meliputi Kejar Paket A setara sekolah dasar (SD), Kejar Paket B setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Kejar Paket C setara sekolah Menengah aras (SMA).

 

" ini adalah program Pemkab dan Ijazah dari paket  itu setara dengan ijazah sekolah formal," tandasnya.

 

Makanya, Ikmal berharap dukungannya dari semua pihak agar program Njuh Sekolah Maning berjalan sukses.

 

" Kami Mohon dukungannya agar program ini berjalan sukses," pungkasnya.

 

(Chaerun)


HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN