iklan banner

Selasa, 22 Februari 2022

 


Warta Pemalang - Sampah yang menjadi barang menjijikan akan menjadi barang yang menjanjikan. Hal ini jika dikelola dengan benar.

 

Terobosan ini sedang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang dengan menggandeng Al- Azhar,Mountras Avatar Indonesia dan Bank Sampah Dekayee.  Ini bukanlah mimpi dan akan segera menjadi kenyataan.

 

 Optimisme ini di sampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Raharjo S.IP, MAP. Senin 21 Febuari 2022 diruang kerjanya usia acara Talk Show di Radio Swara Widuri.

 

Sebagai contoh Bank Sampah Dekayee membudidayakan Magot yang asupan makanannya adalah sampah organik yang banyak dipasar pagi dan pasar buah.

 

" ini jadi salah satu solusi, kita tahu berapa banyak Sampah dari pasar," terangnya.

 

Sedang Mountras Avatar Indonesia bergerak pada sampah non organik. Mereka akan mengumpulkan Sampah non organik yamg kemudian ditukar dengan uang.

 

" Lebih jelasnya buka dan baca play stornya,dimana ada Mountras dan mountcare yang ada barcode nya.," kata Raharjo.

 

Mereka konsen sekalidi Kabupaten Pemalang baik melalui talk show atau pun media massa. Imbuhnya.

 

Raharjo juga menuturkan pihaknya selalu terbuka menerima masukan atau aduan dari masyarakat soal sampah.

 

" Tapi ya itu, masyarakat harus tau mana tempat Sampah yang liar atau yang memang disediakan," tandasnya.

 


 

(Chaerun)


HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN