Warta Pemalang – Litigasi
Telah dibahas bahwa permohonan pemblokiran hak atas tanah pada saat
terjadinya sengketa pertanahan sangat penting adanya. Namun demikian perlu
difahami syarat dan pihak yang berhak secara hukum untuk mengajukan permohonan
pemblokiran itu. Peraturan perundang-undangan memberikan batasan dan
syarat-syaratnya yang harus diperhatikan.
Perlu
diketahui bahwa syarat untuk mengajukan permohonan pemblokiran harus adanya
hubungan hukum antara pemohon dengan hak atas tanah itu, jadi tidak sembarang
pihak, dan tentunya surat yang tidak jelas asal-usulnya atau sering disebut
surat kaleng tidak diperkenankan untuk itu, karena syarat
Adanya “hubungan
hukum” bersifat imperative atau wajib.
Yang dimaksud dengan hubungan hukum disini dirincikan di
dalam Pasal 5 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN No. 13 tahun 2017, dinyatakan
bahwa hubungan hukum dimaksud itu terdiri dari:
1.
pemilik
tanah, baik perorangan maupun badan hukum;
2.
para
pihak dalam perjanjian baik notariil maupun di bawah tangan atau kepemilikan
harta bersama bukan dalam perkawinan;
3.
ahli
waris atau kepemilikan harta bersama dalam perkawinan;
4.
pembuat
perjanjian baik notariil maupun di bawah tangan, berdasarkan kuasa; atau
5.
bank,
dalam hal dimuat dalam akta notariil para pihak.
Disamping itu, Pasal 6 dalam Permen tersebut dinyatakan bahwa
untuk dapat melakukan permohonan pemblokiran, baik oleh perorangan atau badan
hukum harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
formulir
permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan
pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir;
2.
fotokopi
identitas pemohon atau kuasanya, dan asli Surat Kuasa apabila dikuasakan;
3.
fotokopi
Akta Pendirian Badan Hukum;
4.
keterangan
mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang
dimohonkan blokir;
5.
bukti
setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir;
6.
syarat
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu, di Pasal 6 itu juga menambahkan bahwa bukti
adanya hubungan hukum antara pemohon dengan tanah, terdiri dari:
1.
Surat
gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha
Negara, dalam hal permohonan blokir yang disertai gugatan di pengadilan;
2.
Surat
nikah/buku nikah, kartu keluarga, atau Putusan Pengadilan berkenaan dengan
perceraian atau keterangan waris, dalam hal permohonan blokir tentang sengketa
harta bersama dalam perkawinan dan/atau pewarisan; dan
3.
Putusan
Pengadilan berkenaan dengan utang piutang atau akta perjanjian perikatan jual
beli, akta pinjam meminjam, akta tukar menukar yang telah dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang, dalam hal permohonan blokir tentang perbuatan hukum.
Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi agar permohonan
pemblokiran dikabulkan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang
berwenang. Sebab bisa saja permohonan itu tidak dikabulkan.
(Red – sumber: https://litigasi.co.id/posts/syarat-mengajukan-permohonan-pemblokiran-hak-atas-tanah
)