iklan banner

Sabtu, 18 Juli 2020



Warta Pemalang - Fron Pembela Islam (FPI) menolak tegas rancangan undang-undang HIP/PIP yang sekarang jadi perdebatan nasional. 

Selain itu,  mereka juga menolak tegas adanya faham komunis tumbuh di bumi pertiwi. Siang tadi sehabis  Jumatan tanggal 17 Juli 2020 pasukan putih tersebut sudah berkumpul di depan Rumah Sakit Islam, Taman. 

Masa yang mengikuti long march kearah alun-alun diketahui selain orang Pemalang mereka juga berasal dari Tegal,  Pekalongan,  Brebes dan Banyumas. 

Mereka membawa atribut serta bendera tauhid dan poster-poster yang bertuliskan tuntutan mereka. 

Sesampai di alun-alun mereka berorasi  dengan diringi pekikan takbir sebagai penyemangat. 

Koordinator aksi KH. Muhammad yang sekaligus Ketua Fron Pembela Islam ( FPI) Kabupaten Pemalang menuturkan bahwa aksi kali ini adalah pemerintah segera mencabut dan membatalkan RUU HIP/PIP.

"Ya Sekarang orang islam menuntut supaya pemerintah mencabut RUU HIP/PIP dan dibatalkan segera" terangnya. 

Selain itu masih kata KH. Muhammad FPI  juga menyerukan ganyang komunis seperti halnya yang tertulis di poster-poster yang mereka bawa. 

Penulis : Chaerun/Ren
Editor : Capri

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN