iklan banner

Minggu, 26 Juli 2020




Warta Pemalang - Menyikapi  laporan  beberapa warga  terkait pemasangan batas antara tanah milik perhutani dan masyarakat, yang menimbulkan keresahan .  Pemerintah desa Bulakan kecamatan Belik  kabupaten Pemalang menjembatani permasalahan  warga dengan pihak  perhutani.

Permasalahn warga dengan perhutani bermula dari patok yang di pasang perhutani,  melalui PT. Damacho selaku pihak ke 3 dari BPN (Badan Pertanahan Nasional ), selaku pemenang tender pemasangan patok batas hutan, tidak sesuai dengan tanah yang di miliki warga bahkan sampai menjorok ke tanah warga..

Menurut,  Imam salah satu warga yang tanahnya telah di pasangi patok, bahwa pemasangan patok justru  bikin resah, bagaiman tidak tanah yang di miliki dari jaman kakek neneknya,  bahkan telah bersertifikat dari tahun 80 an tiba- tiba langsung di pasangi patok batas hutan.

Wong,  pemasangan patok batas hutan udah ada sebelumnya,  bahkan dulu  yang masang juga dari pihak Perhutani,  namun kenapa tiba tiba patok di pasang lagi  di tanah kami...ungkapnya.

Maka  warga meminta agar patok yang telah di pasang di cabut kembali,   karena tanah yang mereka miliki,  itu udah sah dan bersertifikat serta membayar pajak.
Menyikapi permasalahan itu pemerintah  desa Bulakan mempertemukan pihak Perhutani,warga dan pemenang tender pemasang patok batas hutan tersebut di Pendopo Balai Desa Bulakan jumat (24/07/2020).
 
Menurut Sigit pujiono, kepala desa Bulakan musyawarah ini bertujuan memecahkan masalah, yang ada  yaitu tentang batas hutan.Dengan harapan ada solusi dan ada keputusan bersama sehingga masalah tidak meluas dan tentunya hubungan  Perhutani dan masyarakat tetap harmonis tegas Kades.

Dalam kesempatan itu,  Endang  perwakilan dari PT Damaco menjelaskan  bahwa PT Damaco adalah  Pihak ketika mitra BPN mereka pemenang lelang secara nasional program pemetaan situasi batas hutan.

Berdasar data peta menggunakan titik kordinat yang di berikan perhutani , kalo dalam pemasangan itu ternyata menimbulkan masalah mereka tidak akan memasang dulu ungkap, Endang 

Agus selaku perwakilan Perhutani menyampaikan  bahwa tujuan pemasangan patok adalah untuk mengetahui batas situasi hutan.  Supaya penggunaan dan pemanfaatan ruang dalam rangka mendapatkan batas hutan dan non hutan, perhutani dalam pengukuran ini  menggunakan data peta kawasan hutan dari jaman Hindia Belanda, tutur Agus.


Kami selaku pihak perhutani  menghadiri musyawarah ini yang di fasilitasi pemerintah desa Bulakan,  dengan harapan permasalahan ini bisa selesai.

Masih Tutur Agus ( Perhutani ), permasalahan yang ada ini biar  keputusannya,  akan kami laporkan ke atas untuk di pecahkan solusinya, dan  akan di kaji kesesuaian data selama ada pendukung dokumen yang ada dari hasil di Lapangan.

Akhirnya dalam musyawarah tersebut menghasilkan 2 keputusan yaitu  PT Damaco akan tetap Rekam Data,  tapi patok yang di pasang  akan di cabut hari ini,  karena sudah ada kesepakatan dengan Perhutani. 
Pihak perhutani dan Damaco tetap merekam data, untuk analisa hasil  akan di sampekan ke atasnyanya.


Penulis   : S.Roto

Editor      : P.Capri

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN