Warta Pemalang - Menyikapi laporan beberapa warga terkait pemasangan batas antara tanah milik perhutani dan masyarakat, yang menimbulkan keresahan . Pemerintah desa Bulakan kecamatan Belik kabupaten Pemalang menjembatani permasalahan warga dengan pihak perhutani.
Permasalahn warga dengan perhutani bermula dari patok yang di pasang perhutani, melalui PT. Damacho selaku pihak ke 3 dari BPN (Badan Pertanahan Nasional ), selaku pemenang tender pemasangan patok batas hutan, tidak sesuai dengan tanah yang di miliki warga bahkan sampai menjorok ke tanah warga..
Menurut, Imam salah satu warga yang tanahnya telah di pasangi patok, bahwa pemasangan patok justru bikin resah, bagaiman tidak tanah yang di miliki dari jaman kakek neneknya, bahkan telah bersertifikat dari tahun 80 an tiba- tiba langsung di pasangi patok batas hutan.
Wong, pemasangan patok batas hutan udah ada sebelumnya, bahkan dulu yang masang juga dari pihak Perhutani, namun kenapa tiba tiba patok di pasang lagi di tanah kami...ungkapnya.
Maka warga meminta agar patok yang telah di pasang di cabut kembali, karena tanah yang mereka miliki, itu udah sah dan bersertifikat serta membayar pajak.
Menyikapi permasalahan itu pemerintah desa Bulakan mempertemukan pihak Perhutani,warga dan pemenang tender pemasang patok batas hutan tersebut di Pendopo Balai Desa Bulakan jumat (24/07/2020).
Menurut Sigit pujiono, kepala desa Bulakan musyawarah ini bertujuan memecahkan masalah, yang ada yaitu tentang batas hutan.Dengan harapan ada solusi dan ada keputusan bersama sehingga masalah tidak meluas dan tentunya hubungan Perhutani dan masyarakat tetap harmonis tegas Kades.
Dalam kesempatan itu, Endang perwakilan dari PT Damaco menjelaskan bahwa PT Damaco adalah Pihak ketika mitra BPN mereka pemenang lelang secara nasional program pemetaan situasi batas hutan.
Berdasar data peta menggunakan titik kordinat yang di berikan perhutani , kalo dalam pemasangan itu ternyata menimbulkan masalah mereka tidak akan memasang dulu ungkap, Endang
Agus selaku perwakilan Perhutani menyampaikan bahwa tujuan pemasangan patok adalah untuk mengetahui batas situasi hutan. Supaya penggunaan dan pemanfaatan ruang dalam rangka mendapatkan batas hutan dan non hutan, perhutani dalam pengukuran ini menggunakan data peta kawasan hutan dari jaman Hindia Belanda, tutur Agus.
Kami selaku pihak perhutani menghadiri musyawarah ini yang di fasilitasi pemerintah desa Bulakan, dengan harapan permasalahan ini bisa selesai.
Masih Tutur Agus ( Perhutani ), permasalahan yang ada ini biar keputusannya, akan kami laporkan ke atas untuk di pecahkan solusinya, dan akan di kaji kesesuaian data selama ada pendukung dokumen yang ada dari hasil di Lapangan.
Akhirnya dalam musyawarah tersebut menghasilkan 2 keputusan yaitu PT Damaco akan tetap Rekam Data, tapi patok yang di pasang akan di cabut hari ini, karena sudah ada kesepakatan dengan Perhutani.
Pihak perhutani dan Damaco tetap merekam data, untuk analisa hasil akan di sampekan ke atasnyanya.
Penulis : S.Roto
Editor : P.Capri