iklan banner

Jumat, 05 Juni 2020



Warta Pemalang - Buat kalian yamg masih penasaran kapan pilkada berlangsung. Catat ya tamggalnya. 

Jumat (5/06) di comand room Bupati Pemalang DR Junaedi SH. MM, bersama Ketua KPUD Pemalang Mustaghfirin serta Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Heri Setiawan SH usai memdengarkan teleconfernce  dari Menkumham Yasona Laoly memgatakan tentang kesiapan Kabupaten Pemalang menggelar pilkada. 

" Kabupaten Pemalang sudah siap melaksanakan tinggal nanti lanjut diskusi soal rasionalisasi, " tandas Junaedi

Soal Nota Perjanjian Hibah Dinas (NPHD) sudah selesai sejak 2019. Artinya,  soal anggaran tidak ada masalah. 

Daalam kesempatan yang sama Ketua KPUD,  Mustaghfirin menuturkan bahwa sebagai pelaksana menunggu PKPU yang sedang digodok oleh KPU RI. 

Seperti yang dikatakan tadi dalam teleconference pelaksanaan pilkada saat ini memggunakan protokol kesehatan.  

" Kami masih menungu bagaimana protokolnya, " tandasnya. 

Hal itu juga menyangkut tentang pelaksanaan bintek,  rakor dan kampanye.  Karena terkait dengan pengunpulan banyak orang. 

Sementara itu,  Heri Setiawan belum bisa berkomemtar banyak sebab masih menunggu PKPU yanh sedang digodok. 

(Chaerun)

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN