iklan banner

Kamis, 28 Mei 2020



Warta Pemalang - Buat yang masih bingung kenapa harus ada jam malam?. Ini jawabannya,  ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid 19 dan juga menghadapi new normal.

Lah ko bisa yah,  seperti yang diungkapkan oleh Ketua Gugus Tugas Covid 19 yang juga Bupati Pemalang DR Junaedi SH. MM,  bahwasannya di Jawa Tengah masih dalam kajian pemerintah pusat.

Soal jam malam,  itu sudah tertuang dalam Perbub No 26 Tahun 2020 Tentang jam malam dalam rangka percepatan penanggulangan covid 19 di Kabupaten Pemalang dan Keputusan Bupati No 118./306 Tahun 2020.

Jam malam ini berlaku untuk seluruh Kabupaten Pemalang. Bukan cuma di wilayah kota saja.  Nah,  untuk masyarakat yang ada di daerah punggung ingat ya. Patuhi toh ini demi untuk kebaikan kita semua.

Ada sih yang harus kalian catat bagi rumah sakit,  pasar, tempat pemotongan hewan, orang yang pulang dan berangkat kerja diperbolehkan.

Ada sanksi bagi mereka yang bandel,  misal pedagang,  tempat hiburan, atau toko/mall yang buka akan kena teguran sampai penutupan tempat usahanya.

" Alhamdulillah kesadaran masyarakat tergolong tinggi semoga virus ini segara lenyap, " tandas Junaedi.

(Chaerun)


HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN