Warta Pemalang – Dalam
waktu satu bulan Polres Pemalang berhasil mengamankan 5 pelaku pencurian dengan
kekerasan di Minimarket di tiga lokasi dan tempat yang berbeda di wilayah
Kabupaten Pemalang. Ketiga kasus tersebut dilakukan oleh 3 kelompok yang
berbeda dengan modus operandi yang sama yaitu menodong, mengancam dan mengambil
barang atau uang.
Kapolres
Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan S.I.K., M.Si. pada konferensi pers di
Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Senin (18/03), menyampaikan bahwa kasus curas
di tiga minimarket yang berbeda yaitu di Alfamart Purwoharjo Kecamatan Comal,
Alfamart desa Sirangkang Kecamatan Petarukan dan Indomart Desa Randudongkal Kabupaten
Pemalang, terjadi pada bulan Pebruari 2019, ketiganya terjadi pada dini hari
sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 wib.
“Ketiga kasus curas ini berhasil diungkap
hanya dalam waktu sebulan. Adapun kelima tersangka akan dikenakan pasal 365
KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas
Kapolres.
Untuk
mengantisipasi terjadinya kasus curas, Polres Pemalang telah melaksanakan
kegiatan preventif melalui kegiatan patroli dan razia gabungan yang bersinergi
dengan TNI Kodim 0711 Pemalang dan Satpol PP Kab. Pemalang.
Kapolres
juga berharap kepada seluruh warga masyarakat untuk dapat mengunduh dan menggunakan
aplikasi panic button di google play store.
Melalui aplikasi ini “Polres
Pemalang akan merespon dengan cepat setiap laporan dari masyarakat,” jelas
kapolres. (Capri WP)