Warta-Pemalang – Pada tahun 2019 ini, Kabupaten Pemalang
mendapat peta bidang tanah sebanyak 60 ribu bidang, sedangkan
pensertifikatannya melalui program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL)
tahun 2019, sebanyak 50 ribu bidang tanah. Hal ini diungkapkan Kepala BPN
Kabupaten Pemalang, Fadil Fadli, saat memberikan laporan kepada Bupati Pemalang
Junaedi, pada pembukaan Rakor PTSL di gedung Sasana Bhakti Praja Pemalang,
Selasa, (15/1/2019).
Fadli
menambahkan, kegiatan PTSL tahun 2019 di Kabupaten Pemalang ini, akan
dilaksanakan di 30 desa, dalam 10 kecamatan, dimana satu kecamatan yakni
Kecamatan Pulosari merupakan kecamatan lengkap, yang dilakukan pada tahun ini,
menjadi suatu contoh kecamatan Pulosari yang meliputi 12 desa tersebut, yang
akan dilakukan pensertifikatan tanahnya.
Selain itu,
fadli juga menjelaskan, kegiatan PTSL, adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk
pertama kali, yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftar
tanah yang belum pernah didaftar, dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau nama
lain yang setingkatnya, dan juga termasuk pemetaan seluruh objek pendaftaran
tanah yang sudah terdaftar, dalam rangka menghimpun, dan meyediakan informasi
yang lengkap mengenai bidang – bidang tanah.
Sedangkan tujuannya yakni, percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukun hak atas tanah masyarakat secara pasti sederhana, cepat, lancar, aman dan adil, merata dan terbuka serta akuntable.
“Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, dan kemakmuran masyarakat, serta mengurangi sengketa konflik pertanahan”, Jelas Fadli.
Sementara Bupati Pemalang Junaedi, saat membuka kegiatan ini, menyatakan sangat mendukung program yang di keluarkan pemerintah pusat ini. Sedangkan sebagai bentuk dukungannya terhadap Program PTSL ini, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Pemalang, untuk pelaksanaan PTSL tersebut.
Sedangkan tujuannya yakni, percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukun hak atas tanah masyarakat secara pasti sederhana, cepat, lancar, aman dan adil, merata dan terbuka serta akuntable.
“Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, dan kemakmuran masyarakat, serta mengurangi sengketa konflik pertanahan”, Jelas Fadli.
Sementara Bupati Pemalang Junaedi, saat membuka kegiatan ini, menyatakan sangat mendukung program yang di keluarkan pemerintah pusat ini. Sedangkan sebagai bentuk dukungannya terhadap Program PTSL ini, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Pemalang, untuk pelaksanaan PTSL tersebut.
Sedangkan
untuk kelancaran dan suksesnya pelaksanan PTSL ini, pihaknya meminta kepada
para Camat, Kapolsek, dan Danramil untuk membina para Kades dalam upaya
pelaksanaan Program Ini.”Ini khusus kepada teman – teman Camat, Kapolsek,
Danramil berikanlah bimbingan kepada teman – teman Kepala Desa, khususnya dalam
pembentukan panitia di desanya masing – masing”, kata Junaedi.
(sumber: https://jatengprov.go.id/beritadaerah/tahun-2019-pemalang-dapat-60-ribu-bidang-tanah-program-ptsl/)
PERATURAN BUPATI
PEMALANG NOMOR 31 TAHUN 2018
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN PEMALANG
Download klik DISINI