iklan banner

Jumat, 22 Juni 2018


Akhir-akhir ini banyak sekali yang bertanya bahkan menjadi perbincangan banyak orang di sosmeter tentang harga makanan yang berkalilipat dari harga wajar dan banyak pula pengusaha restoran atau rumah makan terutama di daerah wisata yang tidak mencantumkan daftar harga makanan, sehingga banyak sekali konsumen yang merasa tertipu.

Didunia jagat mayapun heboh setelah seorang pengguna Facebook mengunggah foto sebuah bon atau kuitansi pembayaran makanan. Harga makanan dalam kuitansi tak masuk akal.

Sebagian besar pertanyaannya adalah: Adakah undang-undang yang mengatur semua itu? Atau jika kami tidak terima dengan tagihan yang disodorkan karena tidak masuk akal, bolehkah kami mengadukan rumah makan atau warung tersebut ke pihak yang berwajib?

Terima kasih atas pertanyaannya, anda mewakili banyak konsumen yang sebetulnya mengalami hal yang sama dengan anda.

Kewajiban Pelaku Usaha Memberikan Informasi yang Jelas

Pada dasarnya, konsumen restoran/rumah makan/warung makan berhak untuk memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai apa yang dihidangkan oleh restoran/rumah makan/warung makan tersebut, termasuk harga hidangan. Hal ini menyangkut soal kewajiban pengusaha/pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya.

Khusus soal harga barang (dalam hal ini makanan) yang disajikan suatu restoran/rumah makan/warung makan, Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen telah menentukan sebagai berikut:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Ini artinya, secara a contrario, informasi seputar makanan (termasuk harganya) pada restoran/rumah makan/warung makan tersebut harus dinyatakan dengan benar dan tidak menyesatkan konsumen.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kewajiban Pelaku Usaha Mencantumkan Harga dalam Rupiah
Tidak hanya UU Perlindungan Konsumen, dasar hukum lain yang mengatur soal kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan harga adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“PBI 17/2015”) dan pelaksananya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“SE BI”).

Pada intinya kedua aturan tersebut mengatur bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah, pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah.

Khusus soal daftar harga pada restoran, Romawi II huruf A SE BI tersebut mengatur:
Setiap pelaku usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah dan dilarang mencantumkan harga barang dan/atau jasa dalam Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation).

Kewajiban dan larangan di atas antara lain berlaku untuk daftar harga, seperti daftar harga menu restoran.

Penipuan Jual Beli

Sementara, dalam hal konsumen “tertipu” atas harga makanan pada restoran/rumah makan/warung makan tersebut, kita juga dapat mengacu pada Pasal 383 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
a. Karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
b. Mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.

Berdasarkan pasal tersebut di atas, maka untuk dapat dikatakan bahwa pelaku usahamelakukan penipuan, harus memenuhi beberapa unsur penting dalam delik penipuan, yaitu:
a. perbuatan curang yang dilakukan oleh penjual kepada pembeli;
b. perbuatan curang tersebut mengenai jenis, keadaan, atau jumlah barang yang diserahkan;
c. perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan tipu muslihat.



Tips Menghindari Jebakan Pengusaha Restoran yang Tidak Mencantumkan Harga agar Anda tidak terjebak bayar mahal saat makan di restoran:
1. Makan di warung yang mencantumkan harga makanan dan minuman yang tersedia.

2. Tanya harga sebelum makan

3. Riset terlebih dahulu tempat makanan mana yang enak dan harganya murah

4. Hindari warung yang tidak jelas

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Prayitno Capri (ketua LPKSM-YKM Pemalang)

Dasar Hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN