iklan banner

Kamis, 02 November 2017


Warta Pemalang - Berawal dari seorang pasien yang bernama Karyati warga Desa Bulu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang yang menderita sakit glucoma, sebelumnya dirawat di rumah sakit Siaga Medika selama dua hari, kemudian pasien dirujuk untuk di rawat di RSUD dr Ashari Pemalang," Karena dr. spesialis mata waktu itu tidak bertugas, maka pasien periksa di poliklinik mata di RS. Prima Medika dan di sana ditangani oleh dr. spesilis mata dr. Eko Supriatin S.P.M.", kata Markus suami Karyati di hadapan direktur RS. Ashari Pemalang dr. Sholahudin ketika mengadukan perlakuan oknum dr. Spesialis  tersebut.

Masih kata Markus, kemudian istri saya diberi obat oleh dr. Eko Suprihatin Sp.M dan segera pulang. Namun pada tengah malam sekira pukul 02.00 wib Rabu (01/11/2017) dini hari istri saya mengalami sakit yang luar bisa sehinga harus dilarikan ke RSUD dr. Ashari di situ ketemu kembali dengan dr. Eko Suprihatin dan yang dikatakan oleh dokter tersebut sangatlah diluar dugaan,"dia mengatakan pada Istri saya kenapa ibu kesini dasar orang stress, dan ini ucapan yang sangat tidak patut dikatakan oleh dokter, dan istri saya merasakan ucapan tersebut membuat istri saya sakit hati serta menjadikan tekanan phisikologinya memperparah sakit yang diderita tidak seharusnya seorang  dokter mengucapkan kalimat tersebut apalagi kepada pasiennya", tambah Markus yang juga salah satu wartawan media on line ketika menceritakan kronologinya di hadapan direktur RS. Ashari Pemalang.

Sementara itu Joko, salah seorang wartawan mengingatkan kejadian yang sama kepada direktur Rs. Ashari tentang kejadian beberapa tahun yang lalu yang menimpa warga Pemalang yang tinggal di Perumahan Puri Praja yang dilakukan oleh dr. Suprihatin," Pak Direktur masih ingat ketika saya membawa pasien yang dikasari dengan ucapan oleh dr. Eko Suprihatin sehingga pasien pindah operasi ke RS lain? Dan sekarang kejadian tersebut menimpa kembali ke istri rekan kami dan mungkin pasien -pasien lainnya juga merasakan hal yang sama namun karena takut tidak ada yang mengadu dan jika hal tersebut dibiarkan, bisa merusak keberadaan dan kridibelitas RSUD dr. M Ashari dan perlu Bpk ketahui juga ini kejadian yang seperti ini berkali -kali terjadi dan sangat perlu diambil tindakan bila perlu dinonjobkan", ungkap Joko.

Dalam acara tersebut juga hadir Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang Prayitno yang mengatakan bahwa “ masyarakat berhak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; seperti yang tertuang dalam Pasal 4 huruf (g) Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, jadi tanpa atau dengan adanya pengawasan, para pihak khususnya lembaga dan/atau badan usaha yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat hendaknya membaca biar mengetahui bahwa di Negara ini ada Undang-undang tentang perlindungan konsumen”.

Terkait dengan kejadian tersebut dr. Sholakhudin direktur RS. Ashari Pemalang kantornya mengatakan," atas nama kelurga besar RSUD dr. Ashari saya meminta maaf atas kejadian tersebut dan selanjut kami akan memangil serta memeriksa oknum dokter tersebut dan apabila hal itu benar-benar terbukti  maka pihak Rumah sakit akan memberikan sanksi tegas dan akan memcabut izin prakteknya karna itu sudah melangar kode Etik, selanjutnya kami akan  secepatnya akan mencari dokter spesialis mata yang lain menggantikannya atau paling tidak mendampinginya", tegas direktur Rs. Ashari.

( Joko Longkeyang - wp)

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN