iklan banner

Rabu, 11 Oktober 2017


Warta Pemalang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang,  melakukan pembongkaran bangunan liar  yang berdiri diatas tanah Pemda seluas 6.880 m2,  Rabu (11/10/2017).

Sebanyak 31(tiga puluh satu) bangunan liar yang terletak di blok siwareng atau lebih dikenal dengan sebutan Calam yang terletak di kelurahan Pelutan, (sebelah utara terminal Pemalang) diratakan dengan tanah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang dengan didukung  oleh aparat Polres Pemalang, TNI Kodim 0711/Pemalang, PLN dan BPN Pemalang.

‎Dikatakan oleh Kepala Satpol PP Pemalang Wahyu Soekarno,  pelaksanaan penertiban bangunan di Calam yang masuk wilayah kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no 2 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
“‎Yang  menjadi pertimbangan dibongkarnya bangunan liar di wilayah calam adalah mendirikan bangunan ditanah negara dan selama ini tempat tersebut digunakan untuk menjual miras dan tempat prostitusi, sehinga sangat meresahkan masyarkat sekitar”, jelas Kasatpol ketika diwawancarai di lokasi‎.

Kasatpol PP Pemalang juga mengatakan, sebelumnya Satpol PP sudah melakukan tindakan persuasif kepada 31 pemilik bangunan liar agar bisa membongkar bangunanya sendiri akan tetapi tidak diindahkan,‎“Karena sudah tiga kali kami beri surat sehinga kami bongkar paksa bangunan tersebut dengan alat berat, dan kami mengerahkan sekitar 167 petugas gabungan dari Polres, Kodim, dan Pol PP yang diterjunkan untuk mengamankan pembongkar tersebut”,  
Dari 31 bangunan ada satu bangunan milik keluraga miskin yaitu keluarga pak Anwar, kita sudah melakukan pendekatan kemanusiaan dengan memindahkan keluarga tersebut  ke Rusunawa dan untuk sementara biaya hidupnya di bantu oleh Pemda. Dan kita sudah koordinasi dengan Dinsos untuk membantu sampai dengan bisa mandiri.

Ditempat ini rencananya Akan dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang di disain sedemikian rupa sehingga tidak bisa lagi untuk praktek porstitusi dan ini sudah di komunikasikan dengan SKPD yang membidangi yaitu PU Perkim (Perumahan dan Pemukiman) dan insya Allah tahun 2018 sudah masuk perencanaan anggaran”. imbuhnya.

Ketika ditanyakan langkah selanjutnya setelah dibongkar, mengingat beberapa tahun yang lalu juga sudah pernah dibongkar dan dibiarkan begitu saja, Kasatpol PP mengatakan:” Seandainya dikemudian hari muncul lagi praktek-praktek semacam ini langsung kita ajukan ke penyidik untuk diproses pidana karena kita lelah sudah 2 kali melakukan hal semacam ini. Sementara itu bangunan-bangunan liar lainnya juga akan dilakukan tindakan preventif ,  kita targetnya agar porstitusi tidak marak di Pemalang, setelah ini kita akan melakukan operasi di sepanjang pantura yang diduga digunakan untuk praktek prstitusi”. Pungkasnya ( Red – WP/Capri)

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN