Warta Pemalang – Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Pemalang, melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri diatas tanah Pemda seluas 6.880
m2, Rabu (11/10/2017).
Sebanyak 31(tiga puluh satu) bangunan liar
yang terletak di blok siwareng atau lebih dikenal dengan sebutan Calam yang
terletak di kelurahan Pelutan, (sebelah utara terminal Pemalang) diratakan
dengan tanah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang dengan
didukung oleh aparat Polres Pemalang, TNI Kodim 0711/Pemalang, PLN dan
BPN Pemalang.
Dikatakan oleh Kepala Satpol PP Pemalang
Wahyu Soekarno, pelaksanaan penertiban bangunan di Calam yang masuk
wilayah kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang dilakukan berdasarkan Peraturan
Daerah (Perda) no 2 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
“Yang menjadi pertimbangan dibongkarnya bangunan
liar di wilayah calam adalah mendirikan bangunan ditanah negara dan selama ini
tempat tersebut digunakan untuk menjual miras dan tempat prostitusi, sehinga
sangat meresahkan masyarkat sekitar”, jelas Kasatpol ketika diwawancarai di
lokasi.
Kasatpol PP Pemalang juga mengatakan, sebelumnya Satpol PP sudah melakukan
tindakan persuasif kepada 31 pemilik bangunan liar agar bisa membongkar
bangunanya sendiri akan tetapi tidak diindahkan,“Karena sudah tiga kali kami
beri surat sehinga kami bongkar paksa bangunan tersebut dengan alat berat, dan
kami mengerahkan sekitar 167 petugas gabungan dari Polres, Kodim, dan Pol PP
yang diterjunkan untuk mengamankan pembongkar tersebut”,
Dari 31 bangunan ada satu
bangunan milik keluraga miskin yaitu keluarga pak Anwar, kita sudah melakukan
pendekatan kemanusiaan dengan memindahkan keluarga tersebut ke Rusunawa dan untuk sementara biaya hidupnya
di bantu oleh Pemda. Dan kita sudah koordinasi dengan Dinsos untuk membantu
sampai dengan bisa mandiri.
Ditempat ini rencananya Akan dibangun Ruang
Terbuka Hijau (RTH) yang di disain sedemikian rupa sehingga tidak bisa lagi
untuk praktek porstitusi dan ini sudah di komunikasikan dengan SKPD yang
membidangi yaitu PU Perkim (Perumahan dan Pemukiman) dan insya Allah tahun 2018
sudah masuk perencanaan anggaran”. imbuhnya.
Ketika ditanyakan langkah selanjutnya setelah dibongkar,
mengingat beberapa tahun yang lalu juga sudah pernah dibongkar dan dibiarkan
begitu saja, Kasatpol PP mengatakan:” Seandainya dikemudian hari muncul lagi
praktek-praktek semacam ini langsung kita ajukan ke penyidik untuk diproses pidana
karena kita lelah sudah 2 kali melakukan hal semacam ini. Sementara itu
bangunan-bangunan liar lainnya juga akan dilakukan tindakan preventif , kita targetnya agar porstitusi tidak marak di
Pemalang, setelah ini kita akan melakukan operasi di sepanjang pantura yang
diduga digunakan untuk praktek prstitusi”. Pungkasnya ( Red – WP/Capri)