Pertanyaan :
Saya sedang terlibat masalah terkait jual beli mobil.
Namun, setelah seminggu transaksi jual beli terjadi, si pembeli menuntut saya
akan keluhan yang dialaminya dengan mobil yang ia beli dari saya. Dan tidak
hanya itu, pembeli menuntut ganti rugi karena mobil yang dibelinya terpaksa harus
dilakukan perbaikan dan mengancam
melaporkan saya ke pihak yang berwajib, serta mengatakan saya terjerat dengan
pasal 378 "penipuan". Padahal pada saat transaksi jual beli mobil, tidak
ada perjanjian-perjanjian akan kerusakan mobil yang telah dibeli ditanggung
oleh si penjual, Oleh karena itu, saya ingin bertanya akan hukum jual beli,
siapakah yang bersalah dalam permasalahan ini? Terima kasih.
Jawaban :
Pada dasarnya, jual beli termasuk perjanjian
sebagaimana terdapat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) Buku Ketiga Bab
Kelima. Dalam jual beli, Anda sebagai penjual mempunyai 2 (dua) kewajiban yaitu
menyerahkan barangnya dan menanggung barang tersebut (Pasal 1474 KUHPer).
Yang dimaksud dengan menanggung barang adalah bahwa
penjual harus menjamin 2 (dua) hal yaitu penguasaan barang yang dijual secara
aman dan tenteram (tidak ada gangguan dari pihak ketiga), dan tidak ada cacat
tersembunyi atas barang tersebut (Pasal 1491 KUHPer). Jadi apabila Anda
tidak memperjanjikan sebaliknya, maka Anda berkewajiban menanggung cacat
tersembunyi pada mobil tersebut, baik Anda mengetahui akan cacat tersembunyi
tersebut atau Anda sendiri tidak menyadari adanya cacat tersembunyi itu (Pasal
1504 jo. Pasal 1506 KUHPer).
Oleh karena itu, Anda sebagai penjual wajib menanggung
cacat tersembunyi yang membuat barang tersebut tidak dapat dipakai sebagaimana
mestinya, atau apabila pembeli mengetahui cacat tersebut, maka ia tidak akan
membelinya selain dengan harga yang lebih murah dari harga awal.
Akan tetapi berdasarkan Pasal 1505 KUHPer,
apabila cacat pada mobil Anda adalah cacat yang dapat terlihat dari luar oleh
pembeli atau dapat diketahui sendiri oleh pembeli, maka Anda sebagai penjual
tidak berkewajiban untuk menanggung cacat tersebut.
Ganti rugi yang bisa dimintakan pembeli dalam hal
terdapat cacat tersembunyi akan berbeda bergantung pada apakah Anda sendiri
sebagai penjual tahu akan adanya cacat tersembunyi tersebut atau tidak. Apabila
Anda tahu ada cacat tersembunyi tersebut, maka Anda harus mengembalikan harga
pembelian yang telah Anda terima serta segala biaya, kerugian dan bunga kepada
pembeli (Pasal 1508 KUHPer). Tetapi, apabila Anda sendiri tidak tahu
akan adanya cacat tersembunyi itu, Anda hanya berkewajiban untuk mengembalikan
harga pembelian dan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pembeli untuk
melakukan pembelian dan penyerahan mobil tersebut (Pasal 1509 KUHPer).
Pada sisi lain, jika dilihat dari perspektif hukum
pidana, untuk dapat dituntut melakukan penipuan yang terdapat dalam Pasal
378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”),
Anda harus memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.
Pasal 378 KUHP
Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Unsur-unsur yang harus dipenuhi dari Pasal 378 KUHP
adalah:
1. Barangsiapa;
2. Bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hak (melawan hukum);
3. Dengan cara memakai nama palsu atau keadaan
palsu, atau dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan
perkataan-perkataan bohong;
4. Membujuk orang lain untuk memberikan barang,
membuat hutang atau menghapuskan piutang.
Dengan demikian, jika si pembeli melaporkan Anda ke
polisi dengan tuduhan penipuan, maka Anda baru dapat dihukum karena penipuan
jika semua unsur Pasal 378 KUHP tersebut terpenuhi melalui proses pembuktian di
pengadilan.
Hanya saja berdasarkan hukum perdata, seperti kami
jelaskan sebelumnya, Anda memang bertanggung jawab atas adanya cacat
tersembunyi walaupun Anda tidak mengetahuinya.
Demikian semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Sumber
Hukum online.com :