Warta Pemalang - Prayitno, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen
LPKSM-YKM Pemalang angkat bicara tentang
produsen Sari Roti, PT Nippon Indosari Corporindo Tbk, yang dengan sengaja
melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Pasalnya pada Minggu 3/9/17
mendapat laporan dari konsumen bahwa roti yang dibelinya di Alfamart Desa Bulu
Kecamatan Petarukan ternyata sudah kedaluwarsa/expired.
Saat itu juga Ketua LPKSM-YKM
Pemalang yang berkantor di Jalan Lingkar 1/287 Petarukan langsung bergegas
menuju lokasi. Dan benar bahwa di Alfamart tersebut masih terdapat 3 bungkus
Sari Roti dan 1 bungkus Paroti yang sudah expired atau kedaluarsa.
Tasirun warga desa Klareyan
Kecamatan Petarukan mengatakan:” tadi sekitar jam 4 sore masih banyak roti Sari
Roti yang terpajang disini,.. kok ini tinggal 4 buah” . jelas Tasirun.
Dari temuan tersebut menurut Prayitno bahwa Alfamart
tidak pernah dan tidak mau belajar dari pengalaman yang sudah sering di alaminya,
sering para pegawai
tidak terlalu memperdulikan tanggal kadaluarsa. dan sungguh miris yang seakan disengaja roti tersebut
di taruh di bagian depan, sementara roti sejenisnya yang tanggal kadaluarsanya masih
beberapa hari kedepan lagi di taruh di bagian belakang, dengan maksud agar
segera laku.
Mestinya temuan-temuan roti
kedaluarsa baik yang berdampak maupun tidak menjadi peringatan dan pelajaran bagi
Alfamart seperti:
Penemuan roti di Alfamart jalan
Ciledug Raya, di samping jalan Haji Sulaiman Kelurahan Petukangan Utara
ternyata masih ada roti tawar warna coklat merek Sari Roti juga sudah habis
masuk masa kadaluarsa tertera tanggal 19 februari 2015.
Seorang konsumen di Pekanbaru mengeluhkan dan menemukan
barang makanan jenis roti yang telah expired namun tetap di jual. Di toko Alfamart terletak di Jalan Umban Sari
No.97, kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru Riau, Selasa
(21/04/215)
Kasus di Deli Serdang Minggu (31/7/2016) produk Sari Roti yang mengakibatkan sekeluarga di
Pancurbatu keracunan beberapa waktu lalu.
kasus roti sandwich produk Sari Roti yang diduga beracun
dan nyaris menewaskan ketiga putra M Rivai Tanjung, Warga Jalan M Jamil/Jalan
Perhubungan, Bandar Kalipah, yang mereka beli dari Alfamidi Tembung pada,
Selasa (19/1/2016) tahun lalu seharusnya menjadi pelajaran besar bagi Alfamart
dan PT Nippon Indosari Corporindo Tbk.
Dari temuan tersebut Prayitno akan melaporkan ke BPSK
Kabupaten Pemalang dan ke Dinas terkait
lainnya.
Prayitno selakun Ketua LPKSM-YKM Pemalang berharap kepada
semua pihak yang terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini agar
tidak ada korban karena mengkonsumsi roti yang masih dijual walaupun sudah
kedaluarsa.
Kepada masyarakat konsumen dihimbau agar menjadi konsumen
yang cerdas dan mandiri, teliti sebelum membeli, lihat masa kedaluarsanya, beli
sesuai kebutuhan dan bukan karena keinginan.
“Mari menuju untuk menjadi Konsumen Cerdas dan Mandiri,
saatnya konsumen bicara, berani mengadu dan melapor , Lihat, Lawan, Laporkan.
Laporan dan pengaduan bisa dengan mengisi Form Pengaduan
Konsumen online di www.wartapemalang .com, atau SMS ke 087710112088 dan WA
081902502802” salam Perlindungan Konsumen”. pungkasnya.