iklan banner

Selasa, 05 September 2017


Warta Pemalang -  Prayitno, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang  angkat bicara tentang produsen Sari Roti, PT Nippon Indosari Corporindo Tbk, yang dengan sengaja melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Pasalnya pada Minggu 3/9/17 mendapat laporan dari konsumen bahwa roti yang dibelinya di Alfamart Desa Bulu Kecamatan Petarukan ternyata sudah kedaluwarsa/expired.
Saat itu juga Ketua LPKSM-YKM Pemalang yang berkantor di Jalan Lingkar 1/287 Petarukan langsung bergegas menuju lokasi. Dan benar bahwa di Alfamart tersebut masih terdapat 3 bungkus Sari Roti dan 1 bungkus Paroti yang sudah expired atau kedaluarsa.

Tasirun warga desa Klareyan Kecamatan Petarukan mengatakan:” tadi sekitar jam 4 sore masih banyak roti Sari Roti yang terpajang disini,.. kok ini tinggal 4 buah” . jelas Tasirun.

Dari temuan tersebut menurut Prayitno bahwa Alfamart tidak pernah dan tidak mau belajar dari pengalaman yang sudah sering di alaminya, sering para pegawai tidak terlalu memperdulikan tanggal kadaluarsa. dan sungguh miris yang seakan disengaja roti tersebut di taruh di bagian depan, sementara roti sejenisnya yang tanggal kadaluarsanya masih beberapa hari kedepan lagi di taruh di bagian belakang, dengan maksud agar segera laku.

Mestinya temuan-temuan roti kedaluarsa baik yang berdampak maupun tidak menjadi peringatan dan pelajaran bagi Alfamart seperti:

Penemuan roti  di Alfamart jalan Ciledug Raya, di samping jalan Haji Sulaiman Kelurahan Petukangan Utara ternyata masih ada roti tawar warna coklat merek Sari Roti juga sudah habis masuk masa kadaluarsa tertera tanggal 19 februari 2015.

Seorang konsumen di Pekanbaru mengeluhkan dan menemukan barang makanan jenis roti yang telah expired namun tetap di jual. Di  toko Alfamart terletak di Jalan Umban Sari No.97, kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru Riau, Selasa (21/04/215)

Kasus di Deli Serdang Minggu (31/7/2016) produk Sari Roti yang mengakibatkan sekeluarga di Pancurbatu keracunan beberapa waktu lalu.

kasus roti sandwich produk Sari Roti yang diduga beracun dan nyaris menewaskan ketiga putra M Rivai Tanjung, Warga Jalan M Jamil/Jalan Perhubungan, Bandar Kalipah, yang mereka beli dari Alfamidi Tembung pada, Selasa (19/1/2016) tahun lalu seharusnya menjadi pelajaran besar bagi Alfamart dan PT Nippon Indosari Corporindo Tbk.
Dari temuan tersebut Prayitno akan melaporkan ke BPSK Kabupaten Pemalang  dan ke Dinas terkait lainnya.
Prayitno selakun Ketua LPKSM-YKM Pemalang berharap kepada semua pihak yang terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak ada korban karena mengkonsumsi roti yang masih dijual walaupun sudah kedaluarsa.
Kepada masyarakat konsumen dihimbau agar menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri, teliti sebelum membeli, lihat masa kedaluarsanya, beli sesuai kebutuhan dan bukan karena keinginan.
“Mari menuju untuk menjadi Konsumen Cerdas dan Mandiri, saatnya konsumen bicara, berani mengadu dan melapor , Lihat, Lawan, Laporkan.

Laporan dan pengaduan bisa dengan mengisi Form Pengaduan Konsumen online di www.wartapemalang .com, atau SMS ke 087710112088 dan WA 081902502802” salam Perlindungan Konsumen”. pungkasnya.

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN