iklan banner

Sabtu, 02 September 2017


Warta Pemalang - PRESIDEN Joko Widodo menginginkan publik menjadi konsumen yang cerdas. Menurut dia, hal itu penting karena perekonomiam nasional masih digerakkan oleh konsumsi. Konsumsi masyarakat berkontribusi rata-rata 55,94% terhadap produk domestik bruto dalam lima tahun terakhir.

"Edukasi konsumen diperlukan karena dibandingkan dengan negara-negara lain konsumen Indonesia baru pada tahap paham haknya tapi belum mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (21/3).

Edukasi menjadi keharusan mengingat banyak kasus yang berpotensi merugikan konsumen. Contohnya banyak, di antaranya terkait obat atau vaksin palsu, makanan kedaluarsa, malapraktik layanan kesehatan, keamanan dan kenyamanan transportasi, pembobolan kartu kredit dalam transaksi e-commerce..

Dari laporan yang diterima, Jokowi menyebut, indeks kepercayaan konsumen (IKK) Indonesia di 2016 masih rendah, yaitu 30,86%. Hal ini berbeda jauh dengan negara Eropa yang sudah mencapai 51,31%.
Pengaduan konsumen Indonesia, lanjut dia, juga masih rendah, hanya 4,1 pengaduan dari satu juta penduduk Indonesia. Sementara itu, Korea Selatan ada 64 pengaduan konsumen terjadi di setiap satu juta penduduk.
Jokowi menjelaskan, edukasi diperlukan untuk membuat konsumen bijaksana, tidak terjebak pada penyakit konsumerisme. Publik juga diharap mampu memgatur konsumsi yang bersifat jangka panjang dan mulai gemar menabung atau diinvestasikan kepada sektor sektor produktif.

"Konsumen juga diajarkan cintai produk-produk dalam negeri sehingga industri nasional bisa berkembang dan lapangan kerja juga bisa terbuka lebih banyak," papar dia.
Di sisi lain Jokowi juga menekankan kehadiran negara dalam melindungi konsumen secara efektif. Efektivitas kehadiran negara, kata dia, dilihat dari sejauh mana negara, norma, dan standar bisa dipenuhi. Juga dilihat dari sektor pengawasan dan penegakan hukum.


"Saya mencatat data yang menunjukkan tingkat kepatuhan produsen terhadap kesesuaian standar produk dengan SNI ternyata masih rendah karena hanya 42% barang yang beredar di pasaran sekarang ini sesuai dengan SNI," jelas dia. (sumber:X-12-mediaindonesia.com)

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN