iklan banner

Sabtu, 15 Juli 2017

Warta Pemalang - Tamyiz 50, warga desa Bongas Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang Jawa-Tengah merasa kecewa dengan pihak Pengadilan Agama yang menjatuhkan putusan tanpa konfirmasi dengan pihak tergugat, ahirnya Jumat 14 /7/2017 menyatakan akan mengajukan banding Senin 17/7/2017.

Tamyiz saat di temui di Kecamatan Randudongkal Jumat 14/7/2017 mengungkapkan keluhkesahnya kepada media tentang aksi kecurangan pihak PPN desanya yang menyembuyikan surat pemberitauan dari Pengadilan Agama sehingga dirinya tidak mengetahui istrinya menggugat cerai, ketika dia sendiri sedang merantau ke Manadau. lanjutnya, padahal selama saya di rantau tiap bulan saya kirim uang untuk anak dan istri saya, eh tau tau pulang sudah dapat surat putusan pengadilan, dan suadah habis masa bandingnya.

Lanjutnya kemaren pihak PPN dan dari Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang mengakui bahwa tanda tangan atas nama petugas PPN itu yang nandatangi petugas Pengadilan Agama, itukan salah mas memalsukan tanda tangan dan akan saya buat LP nanti kalau tidak ada itikad baik begitu ungakapnya (k-redwp)

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN