Warta
Pemalang - Tamyiz 50, warga
desa Bongas Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang Jawa-Tengah merasa
kecewa dengan pihak Pengadilan Agama yang
menjatuhkan putusan tanpa konfirmasi dengan pihak tergugat, ahirnya Jumat 14 /7/2017
menyatakan akan mengajukan banding Senin 17/7/2017.
Tamyiz saat di temui di Kecamatan Randudongkal Jumat 14/7/2017
mengungkapkan keluhkesahnya kepada media tentang aksi kecurangan pihak PPN desanya yang
menyembuyikan surat pemberitauan dari Pengadilan Agama sehingga
dirinya tidak mengetahui istrinya menggugat cerai, ketika dia sendiri sedang merantau ke Manadau. lanjutnya,
padahal selama saya di rantau tiap bulan saya kirim uang untuk anak dan istri
saya, eh tau tau
pulang sudah dapat surat putusan pengadilan, dan suadah
habis masa bandingnya.
Lanjutnya
kemaren pihak PPN dan
dari Pengadilan
Agama Kabupaten Pemalang
mengakui bahwa tanda tangan atas nama petugas PPN itu
yang nandatangi petugas Pengadilan Agama, itukan
salah mas memalsukan tanda tangan dan akan saya buat LP nanti
kalau tidak ada itikad baik begitu ungakapnya (k-redwp)