iklan banner

Kamis, 06 Juli 2017




Warta Pemalang - Sugiyono (61) warga Dusun Keboijo Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, nekat membacok seorang warga bernama Warto (32) di lingkungan rumahnya.
Pasalnya, Sugiyono yang terkenal arogan merasa tak senang ketika tanah jarahannya (gang) diusik oleh siapapun walau itu tetangganya sendiri. Padahal masyarakat tahu bahwa gang tersebut merupakan tanah milik keluarga Sumarni untuk akses masuk rumah warga yang dibelakangnya.

Naas bagi Warto yang pada Kamis sore (29/06) tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri bermaksud membersihkan rumput di gang yang tinggal kurang lebih 30 cm lebarnya agar bisa digunakan oleh sanak saudara, handai tolan yang akan bersilaturahmi untuk saling memaafkan, berujung cekcok karena Sugiyono tidak suka atas semua yang dilakukan Warto kemudian melakukan pembacokan.

Akibatnya korban Warto menderita luka bacokan di pergelangan tangan kiri yang cukup serius yaitu satu tulang dan urat nadinya putus karena berusaha menangkis sabetan klewang (jawa bendo) yang nyaris mengenai kepalanya.

Beruntung, oleh warga Warto langsung dilarikan ke RS Siaga Medika untuk diberikan pertolongan. Sedangkan, pelaku Sugiyono langsung diamankan anggota Polsek Petarukan Polres Pemalang setelah mendapat laporan dari warga.

Menurut keterangan warga masyarakat setempat  yg tinggal tdk jauh dari Rmh Korban dan Pelaku, menjelaskan bahwa Pelaku yg keseharianya sebagai pembuat dan pedagang sapu dari sabut kelapa, terkenal temperament dan arogan “Sugiyono kerap membuat ulah sama tetangga" sok jagoan, apalagi terhadap warga yang bernama Supri yang beberapa bulan lalu mengetahui pada pukul 23.00 Sugiyono memindah patok pembatas tanah milik Bu Sumarni yang berbatasan dengan tanah miliknya.

Menurut keterangan para sesepuh di Dusun Keboijo Utara menerangkan bahwa sejak jaman dulu Ris ( batas pekarangan ) dari rumah Bu Endang, Kasmari, sampai milik Dasipah (Alm) yang sekarang di beli keluarga Sugiyono itu lurus sampai ke Jalan Lingkar Utara. Sedangkan gang yang berada diantara rumah Sugiyono dan bu Marni tempat Terjadinya Pembacokan adalah tanah milik bu Sumarni untuk akses menuju rumah warga yang ada dibelakangnya.
Warga juga berharap agar Pemerintah dan pihak yang berwajib untuk segera turun ke lokasi agar gang tersebut normal kembali seperti semula.

Saat di comfirmasi Kapolsek Petarukan AKP Amin Mezi S, SH, MH. Membenarkan peristiwa itu "saya Bersama lima anggota langsung menuju TKP  (Tempat Kejadian  Perkara) begitu mendapatkan Laporan dari masyarakay kamis (29/6)   untuk menindak lanjuti lebih lanjut, dan pengamanan lokasi.
Kini di peroleh “Barang bukti telah diamankan pihak Polsek Petarukan, sedangkan tersangka diamankan di rutan Polres Pemalang,” jelas AKP Amin Mezi S.

Kapolsek Petarukan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar lokasi, agar warga tidak usah cemas permasalahan ini akan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
Mezi kembali menghimbau,
“Lakukan kegiatan seperti biasa dan mengajak masyarakat ikut menjaga kamtibmas, apa lagi ini kasus bertetangga dekat, ada permasalahan segera lapor pihak yang berwajib,” sambungnya. (capri-wp)

 

disini dulu ada gang selebar 1,2 meter
 dan di tempat ini terjadinya pembacokan

 

    kandang milik sugiyono yang menonjol             kebarat menutupi gang


HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN