Warta Pemalang.com --Bertempat di
Gedung Sasana Bhakti Praja, komplek Pendopo Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah,
Rabu(17/05/2017)puluhan pengusaha hiburan dan pedagang kaki lima
(PKL)menghadiri penyuluhan dan pembinaan yang dilakukan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja(Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu(DPMPTSP diwakili oleh Mujianto, SIP), Bagian hukum setda Pemalang (
diwakili Oleh: Puji Sugiharto, SH), Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga(
diwakili oleh Drs. Aryia Rosada), Polres Pemalang( diwakili oleh Kasat
Reskrim AKP. Ahwan Nadirin, SH, HM), dan MUI (diwakili Oleh: H. Ulil Albab).
"Penyuluhan dan pembinaan yang
kami lakukan adalah dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan, sesuai dengan
peraturan Bupati Pemalang no: 12 tahun 2016 tentang penataan usaha karoke di
Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Pemalang
no: 20 tahun 2016 tentang perubahan Bupati Pemalang no: 12 tahun 2016 tentang
penataan usaha karaoke di Kabupaten Pemalang mmerupakan produk hukum daerah
yag harus dijunjung tinggi dan dipatuhi oleh semua masyarakat kabupaten
Pemalang, terutama di pasal: 7 Ayat(2) menyatakan bahwa,"Pada Bulan Suci
Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan 3(tiga) hari setelah hari Raya Idhul
Fitri," tidak boleh menyelenggarakan kegiatan usaha karaoke oleh karena
itu harus dipatuhi bersama oleh semua masyarakat," jelas Kasatpol. PP
Drs. Wahyu Soekarno, A. MSi., ketika diwawancarai seusai menandatangi
kesepakatan dengan para pengusaha hiburan dan pedagang kaki lima( PKL)
Masih kata Wahyu, Sedangkan
mengenai pengusaha lainnya seperti
hotel, pantai pijat, restorant, warung makan, pedagang kaki lima, bilyard
untuk menjaga kondusifitas masyarakat dan kekhusukan umat islam dalam
menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1438, dibuat sebuah kesepakatan
yang sudah ditandangani sebagai berikut: Pengusaha hotel untuk tidak menerima
pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak berstatus suami istri serta tidak
menyediakan minuman beralkohol, pengusaha bilyard dan ketangkasan mulai operasional
pukul: 13.00 s/d 17.00 wib dan pukul 21.00 s/d 01.00 wib., restoran dan
warung makan, pedagang makanan untuk memasang korden atau penutup jika buka
siang hari, sedangkan pantai pijat tidak boleh menerima tamu selama Bulan
Suci Ramadhan 1438 H, dan pedagang kaki lima buka mulai pukul 16.00
wib," apabil dikemudian hari mereka tidak mematuhi kesepakatan maka,
mereka bersedia ditutup", tegas Kasatpol PP.
Sementara itu Budi Sudiarto, SH salah
seorang pengusaha Hotel, Kafe dan
Karaoke dalam sesion tanya jawab mengatakan," pada prinsip kami
pengusaha yang berijin sudah pasti
akan mematuhi peraturan Pemerintah Kabupaten Pemalang sesuai dengan
kesepakatan yang sudah kami tanda tangani, namun kami juga meminta kepada
Satpol PP dan dinas terkait agar jangan lengah, serta harus gencar melakukan
razia ketempat-tempat hiburan yang tidak berijin, karena dari pengalaman
tahun yang lalu justru merekalah yang melanggar peraturan pemda
Pemalang,"ujarnya.
Menanggapi
masukan tersebut Kasatpol PP berjanji akan menindak lanjuti, serta akan
menggandeng petugas kepolisian dari Polres Pemalang, dan Instansi terkait
lainnya.( red-wp)
|