iklan banner

Sabtu, 20 Mei 2017




Warta Pemalang.com --Bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja, komplek Pendopo Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu(17/05/2017)puluhan pengusaha hiburan dan pedagang kaki lima (PKL)menghadiri penyuluhan dan pembinaan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP diwakili oleh Mujianto, SIP), Bagian hukum setda Pemalang ( diwakili Oleh: Puji Sugiharto, SH), Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga( diwakili oleh Drs. Aryia Rosada), Polres Pemalang( diwakili oleh Kasat Reskrim AKP. Ahwan Nadirin, SH, HM), dan MUI (diwakili Oleh: H. Ulil Albab).

"Penyuluhan dan pembinaan yang kami lakukan adalah dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan, sesuai dengan peraturan Bupati Pemalang no: 12 tahun 2016 tentang penataan usaha karoke di Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Pemalang no: 20 tahun 2016 tentang perubahan Bupati Pemalang no: 12 tahun 2016 tentang penataan usaha karaoke di Kabupaten Pemalang mmerupakan produk hukum daerah yag harus dijunjung tinggi dan dipatuhi oleh semua masyarakat kabupaten Pemalang, terutama di pasal: 7 Ayat(2) menyatakan bahwa,"Pada Bulan Suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan 3(tiga) hari setelah hari Raya Idhul Fitri," tidak boleh menyelenggarakan kegiatan usaha karaoke oleh karena itu harus dipatuhi bersama oleh semua masyarakat," jelas Kasatpol. PP Drs. Wahyu Soekarno, A. MSi., ketika diwawancarai seusai menandatangi kesepakatan dengan para pengusaha hiburan dan pedagang kaki lima( PKL) 

Masih kata Wahyu, Sedangkan mengenai  pengusaha lainnya seperti hotel, pantai pijat, restorant, warung makan, pedagang kaki lima, bilyard untuk menjaga kondusifitas masyarakat dan kekhusukan umat islam dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1438, dibuat sebuah kesepakatan yang sudah ditandangani sebagai berikut: Pengusaha hotel untuk tidak menerima pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak berstatus suami istri serta tidak menyediakan minuman beralkohol, pengusaha bilyard dan ketangkasan mulai operasional pukul: 13.00 s/d 17.00 wib dan pukul 21.00 s/d 01.00 wib., restoran dan warung makan, pedagang makanan untuk memasang korden atau penutup jika buka siang hari, sedangkan pantai pijat tidak boleh menerima tamu selama Bulan Suci Ramadhan 1438 H, dan pedagang kaki lima buka mulai pukul 16.00 wib," apabil dikemudian hari mereka tidak mematuhi kesepakatan maka, mereka bersedia ditutup", tegas Kasatpol PP.

Sementara itu Budi Sudiarto, SH salah seorang pengusaha Hotel,  Kafe dan Karaoke dalam sesion tanya jawab mengatakan," pada prinsip kami pengusaha  yang berijin sudah pasti akan mematuhi peraturan Pemerintah Kabupaten Pemalang sesuai dengan kesepakatan yang sudah kami tanda tangani, namun kami juga meminta kepada Satpol PP dan dinas terkait agar jangan lengah, serta harus gencar melakukan razia ketempat-tempat hiburan yang tidak berijin, karena dari pengalaman tahun yang lalu justru merekalah yang melanggar peraturan pemda Pemalang,"ujarnya.

Menanggapi masukan tersebut Kasatpol PP berjanji akan menindak lanjuti, serta akan menggandeng petugas kepolisian dari Polres Pemalang, dan Instansi terkait lainnya.( red-wp)




HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN