iklan banner

Kamis, 04 Mei 2017



Warta Pemalang.com - Tradisi upacara pedang pora digelar pada Kamis(4/5/2017) di Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah dalam rangka penyambutan Kapolres Pemalang  yang baru AKBP. Agus Setiyawan Heru Purnomo, SH. SIK. Yang menggantikan AKBP. Kingkin Winisuda, SH, SIK.

Suasana hidmat warnai upacara pedang ketika AKBP. Agus Setiyawan Heru Purnomo, SH. SIK. Menginjakan kaki di pintu gerbang Mapolres Pemalang dan diberi kalungan bunga oleh Polisi kecil, kemudian disambut lagu selamat datang oleh anggota Polres Pemalang ketika meliwati puluhan anggota dan disambut dengan upacara yang dipimpin oleh AKP. AKP Amin Mezi S. SH yang juga Kapolsek Moga sebagai awal memasuki gerbang pora, kemudian AKBP. Agus Setiyawan Heru Purnomo, SH. SIK. memasuki Payung Pora dengan petugas dari seluruh Kapolsek di jajaran Polres Pemalang.

Sementara  AKBP. Kingkin Winisuda, SH, SIK Kapolres yang digantikan sudah menunggu kemudian saat AKBP. Agus Setiyawan Heru Purnomo, SH. SIK. Masih berada dilingkaran pedang pora diadakan serah terima kunci kantor Polres Pemalang beserta kendaraan dinas kepada kapolres baru, dan dilanjutkan dengan Kapolres diantar ke ruang kerja.( Joko-redWP)

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN