iklan banner

Jumat, 28 April 2017


Warta Pemalang.com  – “Sinkronisasi Perangkat Daerah Dilingkungan Kabupaten Pemalang dengan massmedia.” di Selenggarakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Kamis (27/4/2017) di Hotel Winner Pemalang.
Sekda Kabupaten Pemalang Budi Rahardjo, merupakan salah satu narasumber dalam kegiatan ini.

Dalam awal pembukaan, BR sapaan akrab Sekda Kabupaten Pemalang, kecewa terhadap kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang hanya mengutus wakilnya untuk menghadiri acara sinkronisasi ini.

Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam hal ini sekretaris Daerah tidak alergi terhadap wartawan. Pemkab meminta agar awak media bekerja secara profesional dan sesuai dengan etika jurnalistik yang ada.

“Sangat disayangkan, tidak satupun saya jumpai kepala OPD yang hadir disini, rata-rata wakil semua. Tampaknya belum ada satu kepentingan yang menganggap penting, terhadap dunia pers.” Tegas Sekda dalam awal sambutannya.

Sekda meminta kepada semua awak media yang hadir untuk selalu menyajikan data yang benar kepada masyarakat pembaca. “Jangan membodohi pembaca.” jelas Sekda BR.

Di dalam melakukan pemberitaan, yakni dalam menyebarkan informasi, harus ada keseimbangan berita.  yaitu menempatkan suatu berita/informasi secara berimbang antara fakta dan opini, tanpa vonis dan penerapan asas-asas keadilan. Dengan pemahaman bahwa apa yang disampaikan melalui pemberitaan harus dipahami makna tanggung jawabnya. Artinya bahwa cover both sides mendorong adanya suatu bentuk tanggung jawab yang tepat dari media, terkait dengan pemberitaan yang disebarkannya. Pertanggungjawaban ini lebih menunjuk pada substansi informasi, yang menuntut adanya keseimbangan antar para pihak yang berkepentingan dalam substansi tersebut.

Kebutuhan masyarakat akan informasi yang disediakan oleh berbagai sumber media, menjadikan masyarakat perlu juga untuk dididik secara seimbang, agar informasi yang mereka peroleh adalah informasi yang mengandung kualitas yang baik. Akan tetapi, tidak semua hal yang dianggap ‘seimbang’ merupakan pelaksanaan prinsip cover both sides.

Tidak cukup dengan hanya memberikan kesempatan kepada para pihak yang memiliki ketersinggungan terhadap informasi dan berita, namun secara etis juga disadari bahwa cover both sides memberikan kualitas pembanding secara materiil. Pembanding ini dapat berupa situasi pro dan kontra yang dapat membantu masyarakat memperoleh pandangan-pandangan tentang isi di dalam berita.
Memaknai cover both sides tidak dapat dilepaskan dari makna kebebasan berekspresi yang diwujudkan dalam perilaku media massa yang selalu mematuhi tujuan keadilan.

Semua awak media baik cetak, TV, Radio maupun online diharapkan mampu menjalankan prinsip pemberitaan berimbang, pinta Sekda. Jangan hanya mengangkat hal hal yang baik saja ataupun hanya mengangkat hal hal buruk saja dalam pemberitaan melainkan harus berimbang dan obyektif.

Untuk kedepan Sekda Kabupaten Pemalang melalui Diskominfo akan membentuk wartawan Peliput Pemkab Pemalang. Dimana wartawan Peliput pemkab nantinya akan diberikan ID card khusus. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan pemkab ini akan diberi kemudahan akses informasi sampai kepemerintahan desa. Sedangkan aturan dan perekrutan diserahkan sepenuhnya ke dinas Kominfo. (Red-WP)

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN