Warta Pemalang.com –
“Sinkronisasi Perangkat Daerah Dilingkungan Kabupaten Pemalang dengan massmedia.” di Selenggarakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang
Kamis (27/4/2017) di Hotel Winner Pemalang.
Sekda Kabupaten Pemalang Budi Rahardjo, merupakan salah satu
narasumber dalam kegiatan ini.
Dalam
awal pembukaan, BR sapaan akrab Sekda Kabupaten Pemalang, kecewa terhadap
kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang hanya mengutus wakilnya untuk
menghadiri acara sinkronisasi ini.
Pemerintah
Kabupaten Pemalang dalam hal ini sekretaris Daerah tidak alergi terhadap
wartawan. Pemkab meminta agar awak media bekerja secara profesional dan sesuai
dengan etika jurnalistik yang ada.
“Sangat disayangkan, tidak satupun saya jumpai kepala OPD yang hadir disini, rata-rata wakil semua. Tampaknya belum ada satu kepentingan yang menganggap penting, terhadap dunia pers.” Tegas Sekda dalam awal sambutannya.
Sekda
meminta kepada semua awak media yang hadir untuk selalu menyajikan
data yang benar kepada masyarakat pembaca. “Jangan membodohi pembaca.” jelas
Sekda BR.
Di
dalam melakukan pemberitaan, yakni dalam menyebarkan informasi, harus ada
keseimbangan berita. yaitu menempatkan
suatu berita/informasi secara berimbang antara fakta dan opini, tanpa vonis dan
penerapan asas-asas keadilan. Dengan pemahaman bahwa apa yang disampaikan
melalui pemberitaan harus dipahami makna tanggung jawabnya. Artinya bahwa cover
both sides mendorong adanya suatu bentuk tanggung jawab yang tepat dari media,
terkait dengan pemberitaan yang disebarkannya. Pertanggungjawaban ini lebih
menunjuk pada substansi informasi, yang menuntut adanya keseimbangan antar para
pihak yang berkepentingan dalam substansi tersebut.
Kebutuhan
masyarakat akan informasi yang disediakan oleh berbagai sumber media, menjadikan
masyarakat perlu juga untuk dididik secara seimbang, agar informasi yang mereka
peroleh adalah informasi yang mengandung kualitas yang baik. Akan tetapi, tidak
semua hal yang dianggap ‘seimbang’ merupakan pelaksanaan prinsip cover both
sides.
Tidak cukup
dengan hanya memberikan kesempatan kepada para pihak yang memiliki
ketersinggungan terhadap informasi dan berita, namun secara etis juga disadari
bahwa cover both sides memberikan kualitas pembanding secara materiil.
Pembanding ini dapat berupa situasi pro dan kontra yang dapat membantu
masyarakat memperoleh pandangan-pandangan tentang isi di dalam berita.
Memaknai cover both sides tidak
dapat dilepaskan dari makna kebebasan berekspresi yang diwujudkan dalam
perilaku media massa yang selalu mematuhi tujuan keadilan.
Semua awak media baik cetak, TV, Radio maupun online diharapkan mampu menjalankan prinsip pemberitaan berimbang, pinta Sekda. Jangan hanya mengangkat hal hal yang baik saja ataupun hanya mengangkat hal hal buruk saja dalam pemberitaan melainkan harus berimbang dan obyektif.