iklan banner

Kamis, 13 April 2017


Wartapemalang.com, Ampelgading – Rabu siang (12/04) Joko Suryo Supeno alias Joko longkeyang akhirnya mencabut pengaduan terhadap oknum kepala desa Sukorejo, RH di mapolsek Ampelgading.

Kedatangan Joko Longkeyang di mapolsek Ampelgading didampingi penasehat hukumnya, Eka Nugroho, S.H., ketua AWPI Kab. Pemalang Budi Sudiarto, Agung dan Sarwo edy dari Harian Pemalang. Mereka langsung menuju keruang Reskrim guna mencabut pengaduan yang telah dibuat sebelumnya tentang penganiayaan

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya lelaki yang biasa akrab dipanggil sebagai Joko longkeyang telah mengalami pemukulan dibagian pelipis oleh oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Ulujami sehingga mengalami luka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampelgading.

Pelayanan dan respon cepat yang dilakukan oleh penyidik Polsek Ampelgading dengan meminta keterangan beberapa orang saksi dari tempat kejadian serta mendapat Visum Et repertum luka dari RSU Dr. Azhari Pemalang akhirnya menetapkan RH sebagai tersangka selanjutnya secara prosedural melakukan penyidikan tanpa intervensi dari siapapun.

“Atas kedatangan Joko longkeyang dan rombongan ke Polsek Ampelgading tidak membuat penyidik langsung mengabulkan permohonan tersebut dan tetap fokus dengan penyidikan perkara, ” papar Kapolsek Ampelgading, AKP Heryadi Noor.

Namun tidak lama waktu berselang datang rombongan kedua yaitu ketua paguyuban kepala desa kabupaten Pemalang (simongklang), Imam wibowo yang saat ini menjabat sebagai kades penggarit dengan beberapa kades lainnya menemui Kapolsek Ampelgading dengan membawa selembar surat pernyataan.

“Telah terjadi kesepakatan kekeluargaan antara pihak Joko longkeyang dan pihak RH,” jelas Kapolsek tentang Surat Pernyatan tersebut.

Menanggapi kedatangan kedua rombongan tersebut Kapolsek Ampelgading AKP Heryadi Noor, S.H. mengajak kedua rombongan untuk duduk bersama yang menanyakan apa sebenarnya yang hendak mereka samapaikan.

Dari pihak Paguyuban kepala desa yang disampaikan ketua simongklang menyampaikan bahwa :

Pihaknya telah meminta maaf kepada pihak pelapor terkait kejadian yang dilakukan oleh (R) selanjutnya akan membina anggotanya agar tidak mengulangi hal serupa baik kepada joko longkeyang maupun dengan orang lain, kedepan kedua belah pihak menjadi mitra dan sahabat yang baik.
Dari Pihak pelapor diwakili ketua AWPI kab. Pemalang menyampaikan bahwa :

Pihaknya telah memaafkan perbuatan (R) secara ikhlas dengan harapan kedepan tidak ada lagi arogansi maupun tidak kekerasan serta meminta kepada penyidik Polsek Ampelgading untuk tidak meneruskan perkara tersebut keranah peradilan.

Kapolsek Ampelgading selaku penyidik mengatakan telah bekerja sesuai prosuder hukum yang ada, namun dengan memperhatikan dan menimbang permintaan pihak pengadu dan pihak yang diadukan menghendaki untuk permasalahan tidak dilanjutkan maka kapolsek akan menangguhkan penahanan terhadap RH, harapan kapolsek agar semua pihak menahan diri dan tidak menambah permasalahan dan menjaga stabilatas dan sinergitas masing-masing pihak.

Setelah menandatangi beberapa surat dari penyidik akhirnya oknum kades RH dapat menghirup udara segar dan kembali bekerja memimpin desanya.

Sumber AKP Lies Humas Polres Pemalang (red-WP)

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN