Penangkapan pelaku
pencabulan, (Rob) di halaman rumahnya, (17/01/2017) tidak ada perlawanan, ia
satu dari tiga tersangka pencabulan, terhadap Dewi (15) asal Desa Gondang
Kecamatan Taman. TKP di taman wisata
pantai, Desa Nyamplungsari kecamatan Petarukan.
Unit Reskrim Polres
Pemalang yang dipimpin oleh Iptu Agus Soleh beserta (4) Personilnya, dan juga
di bantu warga sipil yang selama tiga minggu mengintai gerak gerik tersangka
bersama saksi korban hingga mengetahui data pelaku (A1), sampai akhirnya
berhasil dibekuk satu dari tiga pelaku utama.
Tiga tersangka itu di
antaranya adalah" R0B (33), dan CAS (48) ia kakak beradik. Sedangkan BUD
(21)- selaku pacar korban yang kebetulan warga Desa Serang kec Petarukan.
Mereka masih
buron"
Cas dan Bud, keduanya
masih dalam pengejaran Polisi.
Menurut keterangan
sumber beberapa pemilik warung di wisata itu, sabtu (28/01)lalu, TN (56) dan DK
(53) serta MD (44), mereka sama sama mengatakan kepada kilas fakta, tentang
keberadaan gerombolan yang sebenarnya ada (9)- orang, selain dua yang jadi
tersangka pencabulan ini, masih ada tujuh lainya yang berkeliaran dan kerap
melakukan pemalakan.
Katanya lagi,,
mereka sering beraksi melakukan perampasan barang juga pemerasan terhadap
pengunjung yang sedang berduaan di tempat sepi.
Di ketahui Korban
perampasan kerapkali mengadu kepada pedagang sekitar, hingga pedagang
mengeluhkan merasa resah kawatir adanya perbuatan kelompok mereka, yang kerap melakukan
pemalakan dan pelecehan sexual, terhadap pengunjung
wisatawan lokal.
Kesempatan itu di
lakukan para pelaku terhadap pengunjung yang berpasangan, jika sedang berduaan
di tempat yang tidak (lazim) alias di tempat sepi, Lalu mereka
beraksi.
Peristiwa ini di
tuturkan seorang tersangka (Rob) kasus pencabulan yang belum lama ia lakukan,
terhadap Dewi (15), bukan ma asli, di pantai Nyamplungsari, sabtu lalu
(10/12/2016) puku 14:00 wib.
Bermula korban sedang asyik bermesraan dengan pacarnya, (Bud) Saat sedang bermesraan datanglah pelaku yang memaksa mereka berdua melakukan
zjinah . Setelah dilakukan persetubuhan, ROB mengancam akan mengarak mereka
keliling kampung, lalu di bawa ke balai Desa, kalau korban tidak mau disetubuhi
tersangka.
Karena ketakutan akhirnya korban menuruti napsu pejad CAS. Namun tidak berhenti
disitu saja, datang lagi ROB adik kandung CAS yang ikutan menyetubuhi korban.
Sodara CAS pelaku yang mengancam memaksa untuk menyetubuhi korban sampai saat
ini buron.
Kemudian korban di suruh pergi begitu saja, Dewi dan Bud melaporkan nasib
malang yang dialaminya kepada ibunya. Merasa tidak terima anaknya diperlakukan
seperti itu, akhirnya sang ibu melaporkan ke polisi.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pacar korban Bud (21) dari
Desa Serang yang menghilang, juga pelaku kakak beradik, CAS (48) Rt 08/02 Dusun
Tingkir Desa Nyamplungsari Petarukan turut menghilang juga.
Kapolres Pemalang, AKBP Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K., menghimbau kepada para
orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjadi lagi kasus-kasus
serupa di Pemalang, selalu mengingatkan anaknya agar pulang tepat waktu dan
selalu pamit bila akan bepergian.
Liputan
(rae/kkh)