iklan banner

Jumat, 20 Januari 2017


wartapemalangNews Oleh|rae

Perda Kabupaten Pemalang nomor 2 tahun 2015 dan di ubah menjadi Perda Kabupaten Pemalang nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta adanya perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di tingkat desa.
Yang perda tersebut mengamanatkan formasi baru, agar setiap desa melaksanakan penataan internal.

Hal ini" Pelaksanaannya dengan didahului, seleksi uji kopetensi internal terhadap para perangkat desanya. 
Seperti yang baru saja di laksanakan oleh Pemdes Wonokromo senen 16 januari 2017, Desa itu melantik beberapa perangkat formasi baru, sesuai amanat perda diatas. Pelantikan yang dilaksanakan secara publik bersama unsur Muspika setempat.

Diantaranya yang terlantik: 
1),Carman jabatan            Sekdes,
2),Sasmito 
3),Heru Sutikno 
4), Abu Masur 
5),Hartono 
6),Imam Suyuti 
7),Sidiq Taurus
kesemua itu resmi di lantik, Wonokromo tertanggal senen16 januari 2017.

DESA MEMBANGUN" Desa wonokromo, adalah Desa yang dapat manfaat program pebangunan PLPBK tahun anggaran 2015 dan di lanjut program pembangunan 2016 Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang seluruhnya dari sumber dana APBN dan APBD.
kades Impron menuturkan kepada media fakta, bahwa
keseluruhan program tersebut difokuskan pada pembangunan fisiknya. Kembali ia menyampaikan bahwa" Pembangunan di lakukan sesuai usulan hasil Musdus semua dusun. 

kini Kades (Impron asnawi) ia telah membuat kebijakan terhadap Desa, serta mengajak masyarakat untuk bekerja sama turut serta melaksanakan kegiatan pembangunan, yang pada akhirnya warga pun semakin yakin kegiatan itu tidak ada indikasi apapun.
Terkait pelaksanaan perda no 7 tahun 2016
Pemdes Wonokromo, ikini 7] perangkat telah di lantik secara terbuka oleh kepala Desa 
(IMPRON ASNAWI) di aula kantor Balai Desa tersebut, yang dihadiri dan di saksikan unsur muspika Comal, dan tidak ketinggalan pula masyarakat dan tokoh setempat.
Bapak Camat 
(Slamet Sukirno Sip) beserta tim, 
Danramil beserta personil, 
Kapolsek Comal (Utomo) beserta tiga personil, yang turut mengawal hingha selesai.
Dari beberapa sambutan sambutan atas protokol sampai pada puncak acara, sampai pada giliran pembacaan sumpah jabatan terhadap dari (7) perangakat terlantik oleh kepala Desa Improm asnawi, beserta rohaniawan, dengan seksama membacakan sumpah janji kepadanya. 
Seperti Dari beberapa desa yang ada di kecamatan Comal sebelumnya, sama telah diambil sumpah di saat pelantikan dan pengukuhan tugas yang akan di embannya. 
Hal ini" harapan warga Wonokromo, setelah pengukuhan tugas akan bisa mewakili masyarakatnya.  Dan bekerja sesuai poksinya massing masing.


HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN