iklan banner

Minggu, 22 Januari 2017

WartaPemalang
Terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017, penyelenggara negara memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 yakni tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),, dan ini yang berlaku di lingkungan Polri sebagai pengganti PP No. 50 Tahun 2010.

Namun, sampai saat ini masih berkembang berita yang simpang siur terkait PP tersebut, masyarakat masih beranggapan,  itu" kenaikan pajak sangat signifikan di pelayanan polri. hingga menyebarlah paham tentang kenaikan pajak umumnya. Oleh sebab itu perlu adanya sosialisasi dari stakeholder, bahwa" terkecuali badan Polri sebagai institusi pelaksana.

Kamis (19/01) dalam rapat koordinasi lintas sektoral di pendopo kecamatan Moga, yang dihadiri oleh unsur muspika dan elemen penting lainnya.

Di antaranya" forum pimpinan se kecamatan setempat, (Camat, Kapolsek, Danramil), kepala unit kerja kecamatan Moga, kepala desa se-kecamatan Moga, kepala sekolah tingkat SMA dan SMP se-kecamatan Moga, serta MUI kecamatan Moga, Hal ini Kapolsek Moga AKP Amin Mezi Syafiudin.SH. selaku kepanjangan Polres Pemalang Polda Jateng. Berkesempatan mengemban tugas itu, untuk mensosialisasikan PP No. 60 Tahun 2016. Sembari menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),

Kapolsek Moga AKP Amin Mezi Syafiudin SH. menuturkan kepada awak media, sabtu (21/01)lalu, selang beberapa hari di ruang kerjanya.  Ia kembali mengatakan, dalam hal ini sangat peting, dan harus di sosialisasikan di sektor seluruh kabupaten pemalang. Lagi"menjelaskan bahwa kenaikan tarif bukan pada pajak kendaraan sebagaimana yang santer terdengar bahwa pemerintah menaikan pajak kendaraan berlipat – lipat ataupun naik 100% melainkan item – item tertentu dan itupun dikenakan pada waktu – waktu tertentu seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yakni pada waktu membeli kendaraan baru dan ganti pemilik.

Adapula yang dikenakan tiap 5 tahun sekali yakni ketika cetak STNK dan ganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Adapun yang dikenakan tiap tahun yakni pengesahan STNK. Selain jenis dan tarif PNBP kaitan dengan kendaraan bermotor ada pula yang dilaksanakan oleh tingkat Polsek yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang juga mengalami kenaikan dari 10 ribu rupiah menjadi 30 ribu rupiah. Kapolsek menghimbau agar masyarakat arif dan bijak dalam menyikapi kenaikan tarif tersebut karena muaranya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan.

Amin Mezi" dalam himbauannya, di depan forum, di tujukan bagi hadirin. Bahwa (PP) ini harus kami sampaikan dan mohon diketoktularkan kepada keluarga, tetangga dan warga panjenengan, untuk (anda yang hadir) dengan harapan tidak lagi ada yang, maaf"kurang paham mengenai kenaikan tarif tersebut.


Pesan Kapolsek di akhir rapatnya.

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN