Wartapemalang .Oleh rae
Nasib
warga Desa nyamplungsari, sampai hari ini 4 Desember 2016, masih belum ada
kepastian. mereka galau. apa yang diharapkan dari orang yang mendampingi selama
ini, belum ada titik terang seperti yang diharapkannya.
Apakah
upaya-upaya masih dilakukan, atau cukup sekian, baginya masih sangat berharap
dari pihak lembaga yang mereka percayai " lembaga yang mengaku LSM GERINDO
dan pengacara mereka, konon katanya lembaga tersebut dari Jakarta.
Sudah
sekian minggu rincian mereka, dari mulai pengumpulan data detail nama petani
penggarap dan data arsip, sampai data pajak, kertas tupi dan bahkan data
pendukung lainnya.
Menurut
informasi yang kami dapatkan, terkait sejarah proses peralihan tanah
tersebut, muncul yang pertama, kira kira pada tahun 1975 dan muncul yang ke dua
pada tahun1999. Konon sumber perangkat desa, dengan
menyertakan pendukung lainnya.
Pada akhirnya titik temu yang sesungguhnya benar adanya.
Ternyata
yang mereka lakukan selama ini, berjalan sesuai undang undang pertanahan.
Dengan tahapan prosedur yang ada.
Dan
terakhir data autentic yang kami kumpulkan dari pihak ybs" ia
mengatakan kepada tim media, sampai detik ini, bahwa dirinya sedang
menunggu proses balik nama untuk beberapa hari saja.
Dari sejak permohonan yang ia ajukan saat itu.
Pihaknya"
kembali mengatakan, dalam hal ini sudah ada titik terang, mengenai kepemilikan
hak atas tanah yang sebenarnya.
Menurut Ybs" saat di temui tim media di ruang kerjanya, selasa 5/12
lalu.