Warta Pemalang.
Lagi lagi berebut lahan dengan petani"
Di Desa
Nyamplung sari Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang terdapat lahan seluas
enam (6) hektar, konon katanya lahan tersebut adalah tanah timbul. Ada 80 orang
yang sejak puluhan tahun yang lalu menggarap dan mengklaim bahwa tanah tersebut
adalah miliknya. Mereka mengakui berdasarkan dokumen yang mereka pegang diantaranya
tupi atau surat pajak.
Warga yang
sejak puluhan tahun yang lalu hingga turun temurun menggarap lahan tersebut, kini
harus meratapi, karena ada pihak lain yang mengklaim lahan garapannya adalah miliknya yang syah
dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah tersebut.
Harus mengadu pada siapa, setelah sekian tahun mereka menggarap sampai turun
temurun ke anak cucu.
Mereka kini terusik, "hingga merasa kehidupannya terkoyak, "Rakyat
siap mati
Mereka siap mempertahankan haknya walau itu hanya sepotong (tupi) tanda
pajak, yang ia dapatkan dari pemerintah desa selama ini. Rakyat taat pajak
Artinya "mereka selama ini sudah cukup membantu PAD desa tersebut.
lalu siapa yang bertanggungjawab atas terbitnya tupi (surat pajak) yang
dimiliki oleh 80 orang penggarap lahan tersebut dan siapa pula yang bertanggungjawab
atas terbitnya sertifikat atas nama beberapa orang yang mengklaim tanah
tersebut juga menjadi miliknya. Apakah selama kepemilikan dengan bukti
sertifikat tersebut mereka membayar pajak? Jika ya maka ada pembayaran pajak ganda
atas lahan yang sama.
Siapa yang
salah……… siapa penyebab sengketa tanah ini terjadi..???
Sampai hari ini 4 Desember 2016 nasib warga Desa nyamplungsari, masih belum ada kepastian. mereka galau. apa
yang diharapkan dari orang yang mendampingi selama ini, belum ada titik terang
seperti yang diharapkannya.
Apakah
upaya-upaya masih dilakukan, atau cukup sekian, baginya masih sangat berharap
dari pihak lembaga yang mereka percayai " lembaga yang mengaku LSM GERINDO
dan pengacara mereka, konon katanya lembaga tersebut dari Jakarta.
Sementara
itu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 5/12 (R) mengatakan apa
yang mereka lakukan selama ini , sesuai
dengan
undang undang pertanahan, dan dengan tahapan prosedur yang
ada. Beliau
juga
mengatakan, dalam hal ini sudah ada titik terang, mengenai kepemilikan hak atas
tanah yang sebenarnya.
Liputan (rae)