iklan banner

Minggu, 27 November 2016



Warta Pemalang. Lagi lagi berebut lahan dengan petani"
Di Desa Nyamplung sari Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang terdapat lahan seluas enam (6) hektar, konon katanya lahan tersebut adalah tanah timbul. Ada 80 orang yang sejak puluhan tahun yang lalu menggarap dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Mereka mengakui berdasarkan dokumen yang mereka pegang diantaranya tupi atau surat pajak.

Warga yang sejak puluhan tahun yang lalu hingga turun temurun menggarap lahan tersebut, kini harus meratapi, karena ada pihak lain yang mengklaim  lahan garapannya adalah miliknya yang syah dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah tersebut.

Harus mengadu pada siapa, setelah sekian tahun mereka menggarap sampai turun temurun ke anak cucu.

Mereka kini terusik, "hingga merasa kehidupannya terkoyak, "Rakyat siap mati
Mereka siap mempertahankan haknya  walau itu hanya sepotong (tupi) tanda pajak, yang ia dapatkan dari pemerintah desa selama ini. Rakyat taat pajak 
Artinya "mereka selama ini sudah cukup membantu PAD desa tersebut.
lalu siapa yang bertanggungjawab atas terbitnya tupi (surat pajak) yang dimiliki oleh 80 orang penggarap lahan tersebut dan siapa pula yang bertanggungjawab atas terbitnya sertifikat atas nama beberapa orang yang mengklaim tanah tersebut juga menjadi miliknya. Apakah selama kepemilikan dengan bukti sertifikat tersebut mereka membayar pajak? Jika ya maka ada pembayaran pajak ganda atas lahan yang sama.


Siapa yang salah……… siapa penyebab sengketa tanah ini terjadi..???

Sampai hari ini 4 Desember 2016 nasib warga Desa nyamplungsari,  masih belum ada kepastian. mereka galau. apa yang diharapkan dari orang yang mendampingi selama ini, belum ada titik terang seperti yang diharapkannya.
Apakah upaya-upaya masih dilakukan, atau cukup sekian, baginya masih sangat berharap dari pihak lembaga yang mereka percayai " lembaga yang mengaku LSM GERINDO dan pengacara mereka, konon katanya lembaga tersebut dari Jakarta.
Sementara itu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 5/12 (R) mengatakan apa yang mereka lakukan selama ini , sesuai dengan undang undang pertanahan, dan dengan tahapan prosedur yang ada. Beliau juga mengatakan, dalam hal ini sudah ada titik terang, mengenai kepemilikan hak atas tanah yang sebenarnya.   
 Liputan (rae)



HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN