iklan banner

Kamis, 15 September 2016


Dari hasil survey, pengaduan, dan masukan berbagai pihak, kali ini kita akan membahas mengenai sebuah permasalahan yaitu Gratis dan PRONA. Dalam permasalahan pertanahan sering kita mengenal sebuah istilah yang bernama PRONA, dan yang kita dengar pastilah PRONA ini adalah Sertipikasi Gratis namun pada prakteknya yang terjadi adalah kegiatan ini justru masih dipungut bayaran, untuk pembahasan lebih lanjut marilah kita mengenal dulu istilah PRONA.
Apa yang Dimaksud dengan PRONA…?
PRONA (adalah kepanjangan dari kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria) kegiatan ini telah dilaksanakan sejak tahun 1981, yang tercetus sebagai akibat dari Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.  Sehubungan dengan hal tersebut maka Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) yang ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, melakukan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Pasal 19 tersebut, terutama bagi masyarakat yang golongan ekonomi berada pada level lemah sampai menengah.
Tujuan :
Tujuan Penyelenggaraan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Sasaran :
Tujuan Penyelenggaraan PRONA adalah sertipikasi tanah bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah yang berada di desa miskin/tertinggal, daerah penyangga kota, daerah miskin kota, pertanian subur atau berkembang, atau daerah pengembangan ekonomi rakyat.
Saat  ini PRONA menjadi  salah  satu Program Prioritas Nasional Legalisasi Aset sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (PRONA) yang masih mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Prona ini sebagai ujung tombak Pemerintah, hadir untuk membantu masyarakat. Anggaran disiapkan sebagai bentuk kehadiran Negara. Sasarannya tentu agar tanah didaftarkan pertama sekali, supaya masyarakat punya sertipikat untuk dijadikan jaminan di perbankan secara benar, mendorong usaha utama yang produktif menuju kemandirian dan kesejahteraannya. mulai tahun 2016 , pendekatannya tidak lagi pada orang miskin, dan lemah. Walau tersirat memang harus diawali dengan lokasi yang miskin dan lemah. Kepala Kantor harus jeli untuk menentukan lokasinya. Namun begitu ada penetapan lokasi, maka tidak ada ditonjolkan siapa yang miskin dan siapa yang kaya, sebab pendaftarannya sistematik. Semuanya di lokasi Desa atau Lurah itu di daftarkan. Tentu dibatasi oleh target jumlah. Transisi tahin 2015, masih nampak kehadirannya tidak disatu kawasan. Tapi kedepan, bertahap, harus menuju peta lengkap,  menuju  desa lengkap  sebagai  integrasi  tata  ruang  dan  pertanahan  guna mewujudkan:  “Tanah  untuk ruang hidup yang memakmurkan dan menenteramkan”
Kriteria Subyek :
Adapun kriteria yang ditetapkan untuk masyarakat penerima PRONA adalah :
  1. Pemilik Tanah golongan ekonomi lemah sampai menengah.
  2. Berdomisili di lokasi kegiatan Prona.
  3. Pemilik tanah korban bencana alam dan konflik sosial.
  4. Anggota organisasi : Perintis Kemerdekaan, Angkatan 45, Legiun Veteran, Pepabri, Warakawuri, Wredatama, ABRI, KORPRI, dan Pensiunan PNS.
  5. Pemilik tanah bertempat tinggal di Kecamatan letak tanah obyek PRONA untuk tanah pertanian.
  6. Nadzir yang mengelola tanah wakaf untuk kepentingan keagamaan/sosial.
Peserta (Subyek) Kegiatan PRONA adalah orang (individu) atau badan hukum/lembaga yang dapat mempunyai hak atas tanah, sebagai berikut:
  1. Perorangan (individu), yang dapat menjadi peserta Kegiatan PRONA adalah Warga Negara Indonesia;
  2. Lintas Sektoral Peserta PRONA dalam sertipikasi lintas sektoral adalah masyarakat yang kriterianya diusulkan oleh Kementerian/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
  3. Nazhir, Nazhir tanah wakaf baik perorangan, organisasi dan badan hukum;
  4. Badan Hukum , Badan hukum yang dapat menjadi Peserta Kegiatan PRONA adalah badan hukum/lembaga yang bergerak di bidang sosial dan keagamaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963.
Kriteria Obyek :
Sedangkan kriteria obyek (tanah) yang dapat ditetapkan sebagai objek penerima PRONA adalah :
  1. Tanah sudah dikuasai secara fisik.
  2. Mempunyai alas hak (bukti kepemilikan).
  3. Bukan tanah warisan yang belum dibagi.
  4. Tanah tidak dalam keadaan sengketa.
  5. Lokasi tanah berada dlm wilayah Kabupaten lokasi peserta Program yg dibuktikan dg KTP.
  6. Luas tanah maksimal 2.000 m2 utk tanah non pertanian dan maksimal 20.000 m2 utk tanah pertanian.
  7. Tanah Negara, Tanah non pertanian dengan luas sampai dengan 2.000 m2 (dua ribu meter persegi), kecuali obyek PRONA yang berlokasi wilayah Kab/Kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 500 m2 (lima ratus meter persegi); dan Tanah pertanian dengan luas sampai 2 ha (dua hektar).
  8. Penegasan konversi/pengakuan hak,Tanah non pertanian dengan luas sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), kecuali obyek PRONA yang berlokasi wilayah Kab/Kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan Tanah pertanian dengan luas sampai 5 ha (lima hektar).
  9. Jumlah bidang tanah, Bidang tanah yang dapat didaftarkan atas nama seseorang atau 1 (satu) peserta dalam kegiatan PRONA paling banyak 2 (dua) bidang tanah
Fasilitas Peserta :
Fasilitas yang didapatkan peserta program ini adalah ;
  1. Bantuan biaya Pensertipikatan tanah.
  2. Pengurangan BPHTB sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Peserta :
Selain fasilitas yang didapatkan peserta program ini memiliki kewajiban yang harus dilakukan agar prose PRONA dapat berjalan dengan lancar, kewajiban ini antara lain :
  1. Melengkapi surat dan/atau dokumen asli tanah yang diperlukan dalam proses sertipikasi tanah.
  2. Sanggup membayar BPHTB, uang pemasukan kepada negara dan biaya-biaya lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dapat menunjukkan letak dan batas bidang tanah serta memasang tanda batas.

Sumber Pembiayaan
Sumber anggaran pelaksanaan kegiatan PRONA adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jadi dapat kita simpukan bhwa biaya yang ada di Prona adalah gratis karena telah ditanggung oleh Negara, melalui Anggaran BPN namun ketika masih ada yang bertanya ;
Apakah Akta Tanah (Sertipikat) yang dikeluarkan melalui PRONA, kok dikenakan biaya??
jawabnya adalah dalam PRONA BPN juga bekerjasama dengan pihak desa/kelurahan yang akan membentuk tim kecil untuk memfasilitasi pemohon yang berhak mendapatkan sertipikat PRONA dan itu biasanya biaya tersebut dibicarakan kelurahan/desa (perangkat desa, pihak BPD) untuk memudahkan proses mengumpulkan warga tersebut biasanya.
Biaya tersebut seringkali meliputi :
  1. Biaya Materai.
  2. Uang untuk makan tim pendamping dr desa/kel/kec/RT/RW,
  3. Bensin petugas dr kel/desa/kec/RT/RW,
  4. Biaya BPHTB (bagi objek yang luas dan NJOPnya kena Pajak
  5. PBB jika ada yang belum punya SPT PBB
  6. Biaya fotocopy jika ada tambahan fotocopy,

jadi jika ada biaya yang dikenakan diluar kebijakan resmi BPN bisa jadi biaya yang diatas adalah biaya tersebut, biaya tersebut muncul sebagai akibat dari kesepakatan yang dikeluarkan oleh pihak Desa/Kel, dan biaya ini mungkin bisa saja terdapat perbedaan antara Desa/Kel yang satu dengan desa lainnya guna kelancaran kegiatan PRONA. (capri)

SERTIPIKASI PRONA

SERTIPIKASI TANAH MASYARAKATBERPENGHASILAN RENDAH (MBR)

SERTIPIKASI TANAH TRANSMIGRASI

SERTIPIKASI TANAH UKM

SERTIPIKASI TANAH NELAYAN

SERTIPIKASI TANAH PETANI



HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN