Dari hasil
survey, pengaduan, dan masukan berbagai pihak, kali ini kita akan membahas
mengenai sebuah permasalahan yaitu Gratis dan PRONA. Dalam permasalahan
pertanahan sering kita mengenal sebuah istilah yang bernama PRONA, dan yang
kita dengar pastilah PRONA ini adalah Sertipikasi Gratis namun pada prakteknya yang terjadi adalah
kegiatan ini justru masih dipungut bayaran, untuk pembahasan lebih lanjut
marilah kita mengenal dulu istilah PRONA.
Apa yang Dimaksud dengan PRONA…?
PRONA (adalah
kepanjangan dari kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria) kegiatan ini telah
dilaksanakan sejak tahun 1981, yang tercetus sebagai akibat dari Pasal 19
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(UUPA) menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan
pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sehubungan
dengan hal tersebut maka Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI)
yang ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan,
melakukan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat
Pasal 19 tersebut, terutama bagi masyarakat yang golongan ekonomi berada pada
level lemah sampai menengah.
Tujuan :
Tujuan
Penyelenggaraan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama
kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka
percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Sasaran :
Tujuan
Penyelenggaraan PRONA adalah sertipikasi tanah bagi masyarakat golongan
ekonomi lemah sampai menengah yang berada di desa miskin/tertinggal,
daerah penyangga kota, daerah miskin kota, pertanian subur atau berkembang,
atau daerah pengembangan ekonomi rakyat.
Saat ini
PRONA menjadi salah satu Program Prioritas Nasional Legalisasi Aset
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (PRONA)
yang masih mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Prona ini sebagai ujung
tombak Pemerintah, hadir untuk membantu masyarakat. Anggaran disiapkan sebagai
bentuk kehadiran Negara. Sasarannya tentu agar tanah didaftarkan pertama
sekali, supaya masyarakat punya sertipikat untuk dijadikan jaminan di perbankan
secara benar, mendorong usaha utama yang produktif menuju kemandirian dan
kesejahteraannya. mulai tahun 2016 , pendekatannya tidak lagi pada orang
miskin, dan lemah. Walau tersirat memang harus diawali dengan lokasi yang
miskin dan lemah. Kepala Kantor harus jeli untuk menentukan lokasinya. Namun
begitu ada penetapan lokasi, maka tidak ada ditonjolkan siapa yang miskin dan
siapa yang kaya, sebab pendaftarannya sistematik. Semuanya di lokasi Desa atau
Lurah itu di daftarkan. Tentu dibatasi oleh target jumlah. Transisi tahin 2015,
masih nampak kehadirannya tidak disatu kawasan. Tapi kedepan, bertahap, harus
menuju peta lengkap, menuju desa lengkap sebagai
integrasi tata ruang dan pertanahan guna
mewujudkan: “Tanah untuk ruang hidup yang memakmurkan dan
menenteramkan”
Kriteria Subyek :
Adapun kriteria
yang ditetapkan untuk masyarakat penerima PRONA adalah :
- Pemilik Tanah golongan ekonomi lemah sampai menengah.
- Berdomisili di lokasi kegiatan Prona.
- Pemilik tanah korban bencana alam dan konflik sosial.
- Anggota organisasi : Perintis Kemerdekaan, Angkatan 45,
Legiun Veteran, Pepabri, Warakawuri, Wredatama, ABRI, KORPRI, dan
Pensiunan PNS.
- Pemilik tanah bertempat tinggal di Kecamatan letak
tanah obyek PRONA untuk tanah pertanian.
- Nadzir yang mengelola tanah wakaf untuk kepentingan
keagamaan/sosial.
Peserta
(Subyek) Kegiatan PRONA adalah orang (individu) atau badan hukum/lembaga yang
dapat mempunyai hak atas tanah, sebagai berikut:
- Perorangan (individu), yang dapat menjadi peserta
Kegiatan PRONA adalah Warga Negara Indonesia;
- Lintas Sektoral Peserta PRONA dalam sertipikasi lintas
sektoral adalah masyarakat yang kriterianya diusulkan oleh
Kementerian/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
- Nazhir, Nazhir tanah wakaf baik perorangan, organisasi
dan badan hukum;
- Badan Hukum , Badan hukum yang dapat menjadi Peserta
Kegiatan PRONA adalah badan hukum/lembaga yang bergerak di bidang sosial
dan keagamaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963.
Kriteria Obyek :
Sedangkan
kriteria obyek (tanah) yang dapat ditetapkan sebagai objek penerima PRONA
adalah :
- Tanah sudah dikuasai secara fisik.
- Mempunyai alas hak (bukti kepemilikan).
- Bukan tanah warisan yang belum dibagi.
- Tanah tidak dalam keadaan sengketa.
- Lokasi tanah berada dlm wilayah Kabupaten lokasi
peserta Program yg dibuktikan dg KTP.
- Luas tanah maksimal 2.000 m2 utk tanah non pertanian
dan maksimal 20.000 m2 utk tanah pertanian.
- Tanah Negara, Tanah non pertanian dengan luas sampai
dengan 2.000 m2 (dua ribu meter persegi), kecuali obyek PRONA yang
berlokasi wilayah Kab/Kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 500
m2 (lima ratus meter persegi); dan Tanah pertanian dengan luas sampai 2 ha
(dua hektar).
- Penegasan konversi/pengakuan hak,Tanah non pertanian
dengan luas sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), kecuali
obyek PRONA yang berlokasi wilayah Kab/Kota Kantor Pertanahan tipe A
sampai dengan luas 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan Tanah pertanian
dengan luas sampai 5 ha (lima hektar).
- Jumlah bidang tanah, Bidang tanah yang dapat
didaftarkan atas nama seseorang atau 1 (satu) peserta dalam kegiatan PRONA
paling banyak 2 (dua) bidang tanah
Fasilitas Peserta :
Fasilitas yang
didapatkan peserta program ini adalah ;
- Bantuan biaya Pensertipikatan tanah.
- Pengurangan BPHTB sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Peserta :
Selain
fasilitas yang didapatkan peserta program ini memiliki kewajiban yang harus
dilakukan agar prose PRONA dapat berjalan dengan lancar, kewajiban ini antara
lain :
- Melengkapi surat dan/atau dokumen asli tanah yang
diperlukan dalam proses sertipikasi tanah.
- Sanggup membayar BPHTB, uang pemasukan kepada negara
dan biaya-biaya lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dapat menunjukkan letak dan batas bidang tanah serta
memasang tanda batas.
Sumber Pembiayaan
Sumber anggaran pelaksanaan kegiatan PRONA adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jadi dapat kita
simpukan bhwa biaya yang ada di Prona adalah gratis karena telah ditanggung
oleh Negara, melalui Anggaran BPN namun ketika masih ada yang bertanya ;
Apakah Akta Tanah (Sertipikat) yang dikeluarkan
melalui PRONA, kok dikenakan biaya??
jawabnya adalah
dalam PRONA BPN juga bekerjasama dengan pihak desa/kelurahan yang akan
membentuk tim kecil untuk memfasilitasi pemohon yang berhak mendapatkan
sertipikat PRONA dan itu biasanya biaya tersebut dibicarakan kelurahan/desa
(perangkat desa, pihak BPD) untuk memudahkan proses mengumpulkan warga tersebut
biasanya.
Biaya tersebut
seringkali meliputi :
- Biaya Materai.
- Uang untuk makan tim pendamping dr desa/kel/kec/RT/RW,
- Bensin petugas dr kel/desa/kec/RT/RW,
- Biaya BPHTB (bagi objek yang luas dan NJOPnya kena
Pajak
- PBB jika ada yang belum punya SPT PBB
- Biaya fotocopy jika ada tambahan fotocopy,
jadi jika ada
biaya yang dikenakan diluar kebijakan resmi BPN bisa jadi biaya yang diatas
adalah biaya tersebut, biaya tersebut muncul sebagai akibat dari kesepakatan
yang dikeluarkan oleh pihak Desa/Kel, dan biaya ini mungkin bisa saja terdapat
perbedaan antara Desa/Kel yang satu dengan desa lainnya guna kelancaran
kegiatan PRONA. (capri)