Warta-Pemalang.
Dengan maraknya pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) khususnya di
Kabupaten Pemalang, Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang akan
melakukan pengawasan dan meminta kepada aparat penegak hukum serta dinas yang
terkait untuk mengambil tindakan tegas serta memberikan sanksi kepada DAMIU
yang terbukti tidak memenuhi syarat dan tidak melaksanakan aturan yang harus dilakukan
oleh para pelaku usaha DAMIU.
Di
tahun-tahun sebelumnya, LPKSM-YKM Pemalang sudah melakukan beberapa kali pengawasan
dan penelitian namun banyak pelaku usaha DAMIU yang tidak melaksanakan
kewajibannya. Sebetulnya tugas pengawasan ini tidak sepenuhnya menjadi tanggung
jawab LPKSM-YKM Pemalang, tetapi sebetulnya banyak pihak yang bertanggung
jawab, oleh sebab itu di tahun 2016 ini LPKSM-YKM Pemalang akan mengajak semua
pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap DAMIU ini. Kami berpedoman
pada
- Peraturan Menteri Perdagangan RI No:
20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang
dan/atau Jasa.
- Kepmenkes Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002
tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum pada depot isi ulang
- Peraturan
Menteri Kesehatan No. 416 Tahun 2002 tentang pengawasan air baku untuk air
minum.
- Kepmenperindag Nomor 651/MPP /Kep/10/2004
tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya.
salah
satu syarat yang harus diketahui oleh pengusaha depot air isi ulang adalah:
1.
melakukan pengujian mutu air baku satu kali dalam tiga
bulan untuk analisis coliform
2.
dua kali dalam satu tahun untuk analisis kimia dan
fisika secara lengkap.
Selain itu, untuk pengujian mutu produk sesuai persyaratan air minum
wajib dilakukan oleh depot air minum di laboratorium pemeriksaan kualitas air
yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi
sekurang-kurangnya enam bulan sekali.
· Depot air minum juga hanya diperbolehkan menjual
produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi
wadah yang dibawa konsumen atau yang disediakan depot
·
Depot air minum juga hanya diperbolehkan menyediakan
wadah tidak bermerek atau wadah polos.
· Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum juga
harus polos, tidak bermerek, dan tidak boleh memasang segel atau shrink wrap
pada wadah.
Jika
ada yang melanggar, kepala daerah tempat usaha depot air minum tersebut bisa
memberikan sanksi administratif dengan memberikan teguran lisan, teguran
tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin usaha.
Melanggar
standar air baku dan kualitas mengenai wadah yang harus digunakan, bisa
dipidanakan, sebab melanggar UU RI Nomor 5/1984 tentang Perindustrian, UU RI
Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU RI Nomor 7/1996 tentang Pangan,
dan UU RI Nomor 15/2001 tentang Merek,
Yang harus diperhatikan oleh Pengusaha DAMIU:
pedoman penggantian filter dan karbon
1 Galon = 20 liter, 1 Tangki = 4000
liter
Penggantian filter =150 galon
atau 3000 liter
Penggantian karbon = 15000 – 25000
galon atau 300.000 – 500.000 liter atau
75 – 125
tangki.
Ciri lampu UV mati:
lampu indikator tidak menyala atau tidak berkedip
dapat dilihat dari ujung tabung UV yang tak berkabel.
Izin-izin yang diperiksa yakni :
1.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
2.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
3.
Tanda Daftar Industri (TDI)
3.
Izin kesehatan
4.
Bukti surat
keterangan uji mutu air baku satu kali dalam tiga bulan untuk analisis coliform
5.
Bukti melakukan dua kali dalam satu tahun untuk
analisis kimia dan fisika secara lengkap.