iklan banner

Jumat, 25 Maret 2016

Pemalang, Warta Pemalang – Bupati Pemalang, H. Junaedi, SH., MM memimpin rapat koordinasi pejabat pemerintah kabupaten Pemalan di gedung Sasana Bhakti Praja Komplek rumah dinas Bupati Pemalang, Senin, (21/3/2016). Kegiatan ini di hadiri oleh kepala SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten Pemalang, wakil bupati Drs. H. Martono, serta sekda kabupaten Pemalang Drs. Budhi Rahardjo, MM.
Menurut bupati H. Junaedi, SH., MM, seusai mendengarkan laporan evaluasi kegiatan di tahun 2016, sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dinilai masih belum menunjukan hasil yang baik, dan masih perlu dilakukan perhatian khusus, agar SKPD yang masih ada kesenjangan, dapat mengejar ketertinggalannya.
Oleh karena itu, Bupati meminta agar semua SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, untuk selalu membuka diri dan saling membantu sehingga perencanaan dan program kegiatan dapat berjalan dengan baik. “Kalau ada teman – teman SKPD yang perlu bantuan, harus membuka diri, SKPD jangan egosentris karena kita adalah rumah besar Kabupaten Pemalang” Tegas Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, lagi lagi Bupati mengajak semua SKPD untuk bersemangat dan berlari dalam mengejar sejumlah kegiatan yang dinilai belum dilaksanakan dengan baik, karena dari laporan evaluasi yang diterima, pihaknya dapat membaca bahwa sejumlah SKPD akan tertatih tatih dalam mengejar target kegiatan, walaupun saat ini masih di awal tahun.
Lebih lanjut bupati menyatakan “Mari kepada semuanya saja mulai hari ini kita harus berlari cepat, mengejar ketertinggalan dalam upaya terciptanya pembangunan Pemalang yang lebih baik.”

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang Prayitno sangat setuju dan mendukung dengan petunjuk yang disampaikan oleh Bapak Bupati Pemalang kepada semua SKPD, selain antar SKPD, Prayitno juga berharap agar SKPD juga dapat bekerjasama dengan lembaga lain yang bertujuan sama yaitu untuk kemajuan Pemalang. Prayitno juga menjelaskan bahwa lembaganya pernah mengirimkan “Proposal Kesepahaman Pengawasan Barang Beredar dan Jasa” kepada 5  SKPD, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan. Setelah proposal tersebut dipahami, tinggal dilakukan diskusi sehingga akhir dari sebuah pengawasan dapat terbit sebuah keputusan dan sanksi. Diakhir pendapatnya Ketua LPKSM-YKM Pemalang berpesan kepada semua pihak bahwa LPKSM-YKM Pemalang berdiri berdasarkan UU no 8 tahun 1999 oleh sebab itu mohon kerjasamanya. (Red.WP, humas pemalang)

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN