Pemalang, Warta Pemalang –
Bupati Pemalang, H. Junaedi, SH., MM memimpin rapat koordinasi pejabat
pemerintah kabupaten Pemalan di gedung Sasana Bhakti Praja Komplek rumah dinas
Bupati Pemalang, Senin, (21/3/2016). Kegiatan ini di hadiri oleh kepala SKPD di
lingkungan pemerintah kabupaten Pemalang, wakil bupati Drs. H. Martono, serta
sekda kabupaten Pemalang Drs. Budhi Rahardjo, MM.
Menurut bupati H. Junaedi, SH.,
MM, seusai mendengarkan laporan evaluasi kegiatan di tahun 2016, sejumlah SKPD
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dinilai masih belum menunjukan
hasil yang baik, dan masih perlu dilakukan perhatian khusus, agar SKPD yang
masih ada kesenjangan, dapat mengejar ketertinggalannya.
Oleh karena itu, Bupati meminta
agar semua SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, untuk selalu
membuka diri dan saling membantu sehingga perencanaan dan program kegiatan
dapat berjalan dengan baik. “Kalau ada teman – teman SKPD yang perlu bantuan,
harus membuka diri, SKPD jangan egosentris karena kita adalah rumah besar
Kabupaten Pemalang” Tegas Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, lagi
lagi Bupati mengajak semua SKPD untuk bersemangat dan berlari dalam mengejar
sejumlah kegiatan yang dinilai belum dilaksanakan dengan baik, karena dari
laporan evaluasi yang diterima, pihaknya dapat membaca bahwa sejumlah SKPD akan
tertatih tatih dalam mengejar target kegiatan, walaupun saat ini masih di awal
tahun.
Lebih lanjut bupati menyatakan
“Mari kepada semuanya saja mulai hari ini kita harus berlari cepat, mengejar
ketertinggalan dalam upaya terciptanya pembangunan Pemalang yang lebih baik.”
Ketua Lembaga Perlindungan
Konsumen LPKSM-YKM Pemalang Prayitno sangat setuju dan mendukung dengan petunjuk
yang disampaikan oleh Bapak Bupati Pemalang kepada semua SKPD, selain antar
SKPD, Prayitno juga berharap agar SKPD juga dapat bekerjasama dengan lembaga
lain yang bertujuan sama yaitu untuk kemajuan Pemalang. Prayitno juga
menjelaskan bahwa lembaganya pernah mengirimkan “Proposal Kesepahaman Pengawasan
Barang Beredar dan Jasa” kepada 5 SKPD,
Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan. Setelah proposal tersebut dipahami,
tinggal dilakukan diskusi sehingga akhir dari sebuah pengawasan dapat terbit
sebuah keputusan dan sanksi. Diakhir pendapatnya Ketua LPKSM-YKM Pemalang
berpesan kepada semua pihak bahwa LPKSM-YKM Pemalang berdiri berdasarkan UU no
8 tahun 1999 oleh sebab itu mohon kerjasamanya. (Red.WP, humas pemalang)