iklan banner

Selasa, 08 Maret 2016

Pemalang,  Warga Pemalang banyak yang mempertanyakan pungutan biaya pembuatan sertifikat prona. Padahal, semua biaya atas penerbitan surat tanah lewat program nasional (Prona), dibiayai negara.
Program pusat yang dimaksud ialah Program Nasional Agraria (Prona) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2015. Tujuan Prona disebutkan, memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah.

Menurut beberapa calon penerima sertifikat prona di wilayah Kabupaten Pemalang, rata-rata dipungut biaya oleh panitia desa. Panitia beralasan biaya itu untuk juru ukur dan operasional lainnya. 
Karena ingin memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah, warga terpaksa membayar ke panitia. Dari hasil pemantauan kami  sebenarnya mereka paham itu program nasional yang dibiayai negara. Tapi karena mereka ingin punya sertifikat mereka terpaksa membayar.

Pungutan biaya masing-masing desa tidak sama, ada panitia yang memungut biaya Rp500 ribu ada juga yang memungut Rp 700 ribu, bahkan ada juga yang memungut Rp1 juta per sertifikat. 

Biaya prona  itu ditanggung oleh APBN, pertama yuridisnya, kemudian biaya administrasinya, biaya pengukuran, dan biaya administrasi di APBN, yang mungkin ada biaya itu pada administrasi desa.
Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan terkadang ada pungutan yang mencapai jutaan rupiah. Maka dari itu kami mengharapkan kepada para kepala desa harus memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat.

Kades jangan semau hati melakukan pungutan dalam pengurusan prona dengan alasan untuk pendapatan asli desa,
Kami LPKSM-YKM Pemalang akan melakukan pengawasan, pemantauan dan pendataan, kalau ada kepala desa yang melakukan pungutan biaya prona yang berlebihan dan tidak bisa memberikan penjelasan  tentang penggunaan dana tersebut kami akan melaporkan ke BPN atau Polisi serta  kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri. dan akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri, karena perbuatan tersebut namanya pungutan liar, jadi prona tidak ada pungutan apapun kecuali biaya matrai dan biaya administrasi.

Menurut UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  Pasal 46 angka (2) kami berhak untuk melakukan gugatan atas terjadinya pelanggara perlindungan konsumen .
Dalam UU Nomor 8 tahun 1999 dijelaskan bahwa:
Undang­undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang­undang tentang Perlindungan Konsumen ini telah ada beberapa undang­undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:

a.
Undang­undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undangundang;
b.
Undang­undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene
c.
Undang­undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok­pokok Pemerintahan di Daerah
d.
Undang­undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
e.
Undang­undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
f.
Undang­undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
g.
Undang­undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
h.
Undang­undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
i.
Undang­undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
j.
Undang­undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
k.
Undang­undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
l.
Undang­undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
m.
Undang­undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
n.
Undang­undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang perubahan Atas Undang­undang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang­undang Nomor 7 Tahun 1987
o.
Undang­undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang­undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
p.
Undang­undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang­undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek
q.
Undang­undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
r.
Undang­undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran
s.
Undang­undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
t.
Undang­undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang­undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dikemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang­undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan­ketentuan yang melindungi konsumen. Dengan demikian, Undang­undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.

Dalam perjalanannya, dana prona yang total nilainya mencapai ratusan juta rupiah tersebut kadang tidak jelas pertanggungjawabannya dan tidak dilakukan pembukuan keuangan dengan baik. Rencana penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan desa.
     
Kami  berharap kepada masyarakat untuk berani melapor,  jika ada oknum yang melakukan pungutan liar dalam proses sertifikasi Prona, segera laporkan kepada kami  bisa melalui POS, atau langsung ke alamat kantor kami:
Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang Jalan lingkar 1/287 RT 06 RW 12 Petarukan Kabupaten Pemalang 52362, dengan didukung data lengkap: Nama, alamat, No KTP bila ada foto TKP, bukti pembayaran dll.
Laporan atau pengaduan juga bisa melalui akun twetter kami klick saja disini @prayitnocapri


Ayo budayangan  “ BERANI LAPOR HEBAT ………..!!!”

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN