Pemalang, Warga Pemalang banyak yang mempertanyakan
pungutan biaya pembuatan sertifikat prona. Padahal, semua biaya atas penerbitan
surat tanah lewat program nasional (Prona), dibiayai negara.
Program pusat yang dimaksud ialah Program
Nasional Agraria (Prona) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2015. Tujuan Prona
disebutkan, memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses
sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di
seluruh Indonesia untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
Menurut beberapa calon penerima sertifikat prona di wilayah Kabupaten Pemalang, rata-rata dipungut biaya oleh panitia desa. Panitia beralasan biaya itu untuk juru ukur dan operasional lainnya.
Karena ingin memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah, warga terpaksa membayar ke panitia. Dari hasil pemantauan kami sebenarnya mereka paham itu program nasional yang dibiayai negara. Tapi karena mereka ingin punya sertifikat mereka terpaksa membayar.
Pungutan biaya masing-masing desa tidak sama, ada panitia yang memungut biaya Rp500 ribu ada juga yang memungut Rp 700 ribu, bahkan ada juga yang memungut Rp1 juta per sertifikat.
Biaya prona itu ditanggung oleh APBN, pertama
yuridisnya, kemudian biaya administrasinya, biaya pengukuran, dan biaya
administrasi di APBN, yang mungkin ada biaya itu pada administrasi desa.
Namun, kenyataan
yang terjadi di lapangan terkadang ada pungutan yang mencapai jutaan rupiah.
Maka dari itu kami mengharapkan
kepada para kepala desa harus memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat.
Kades jangan semau
hati melakukan pungutan dalam pengurusan prona
dengan alasan untuk pendapatan asli desa,
Kami LPKSM-YKM
Pemalang akan melakukan pengawasan, pemantauan dan pendataan, kalau ada kepala
desa yang melakukan pungutan biaya prona
yang berlebihan dan tidak bisa memberikan penjelasan tentang penggunaan dana tersebut kami akan
melaporkan ke BPN atau Polisi serta
kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri. dan akan melakukan
gugatan ke Pengadilan Negeri, karena perbuatan tersebut namanya pungutan liar,
jadi prona tidak ada pungutan apapun kecuali biaya matrai dan biaya administrasi.
Menurut UU No 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 46 angka (2) kami berhak untuk melakukan gugatan atas terjadinya
pelanggara perlindungan konsumen .
Dalam UU Nomor 8
tahun 1999 dijelaskan bahwa:
Undangundang
tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari
hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada
terbentuknya Undangundang tentang Perlindungan Konsumen ini telah ada beberapa
undangundang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
a.
|
Undangundang
Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang
Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undangundang;
|
b.
|
Undangundang
Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene
|
c.
|
Undangundang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Pemerintahan di Daerah
|
d.
|
Undangundang
Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
|
e.
|
Undangundang
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
|
f.
|
Undangundang
Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
|
g.
|
Undangundang
Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
|
h.
|
Undangundang
Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
|
i.
|
Undangundang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
|
j.
|
Undangundang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
|
k.
|
Undangundang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
|
l.
|
Undangundang
Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
|
m.
|
Undangundang
Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
|
n.
|
Undangundang
Nomor 12 Tahun 1997 tentang perubahan Atas Undangundang Hak Cipta
sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 7 Tahun 1987
|
o.
|
Undangundang
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 6 Tahun
1989 tentang Paten
|
p.
|
Undangundang
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 19 Tahun
1989 tentang Merek
|
q.
|
Undangundang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
r.
|
Undangundang
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran
|
s.
|
Undangundang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
|
t.
|
Undangundang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan.
|
Dikemudian hari masih terbuka
kemungkinan terbentuknya undangundang baru yang pada dasarnya memuat ketentuanketentuan
yang melindungi konsumen. Dengan demikian, Undangundang tentang Perlindungan
Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan
hukum di bidang perlindungan konsumen.
Dalam
perjalanannya, dana prona yang total nilainya mencapai ratusan juta rupiah
tersebut kadang tidak jelas pertanggungjawabannya dan tidak dilakukan pembukuan
keuangan dengan baik. Rencana penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan
kebutuhan desa.
Kami
berharap kepada masyarakat untuk berani
melapor, jika ada oknum yang melakukan
pungutan liar dalam proses sertifikasi Prona, segera laporkan kepada kami bisa melalui POS, atau langsung ke alamat
kantor kami:
Lembaga
Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang Jalan lingkar 1/287 RT 06 RW 12
Petarukan Kabupaten Pemalang 52362, dengan didukung data lengkap: Nama, alamat,
No KTP bila ada foto TKP, bukti pembayaran dll.
Laporan
atau pengaduan juga bisa melalui akun twetter kami klick saja disini @prayitnocapri
Ayo
budayangan “ BERANI LAPOR HEBAT ………..!!!”