iklan banner

Minggu, 20 September 2015

Sarana untuk mencerdaskan bangsa dalam dunia pendidikan diantaranya adalah tempat atau bangunan, namun ketika tempat yang digunakan untuk menimba ilmu tersebut tidak layak pakai atau rusak, maka kegiatan belajar mengajar menjadi tidak nyaman. Untuk menanggulangi masalah tersebut pemerintah menganggarkan dana melalui proyek DAK. Namun pada kenyataan dilapangan dana tersebut kurang tepat guna. Hal ini terjadi dimungkinkan karena kurang ketatnya pengawasan atau sikap masa bodohnya pengawas bahkan mungkin karena adanya tahu sama tahu dengan pihak-pihak yang terkait.
mari kita lihat beberapa contoh gambar hasil jeprat-jepret DAK 2009. Disini terlihat tembok dengan campuran pasangan tumbukan bata merah,pasir dan kapur umurnya diatas 10 tahun masih dipakai lagi. Campuran puran untuk cor menggunakan batu bekas ayakan bukan dengan batu split. Kayu yang sudah rapuh masih digunakan sebagai pengeret ( kuda-kuda ). Paling bawah menggunakan kayu lokal. Demikian hasil jepretan lensa kami semoga ditahun 2015 ini pengawasan terhadap pelaksanaan proyek DAK dan proyek-proyek yang lain lebih diperketat lagi sehingga kegiatan belajar mengajar akan lebih nyaman.

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN