WartaPemalang –Pemkab Pemalang melalui Dinas Perhubungan mulai 2 Januari 2024 telah menghapus biaya layanan uji kendaraan bermotor (KIR) di wilayahnya.
Hal ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam meningkatkan upaya keselamatan transportasi angkutan jalan.
Layanan uji kendaraan atau uji Kir gratis itu dilakukan setelah pemerintah menghapus kebijakan retrebusi pengujian kendaraan bermotor.
Bupati Pemalang Mansur Hidayat melalui Plt. Kadiskominfo Joko Ngatmo saat itu menjelaskan kebijakan uji Kir gratis ini mengacu regulasi bahwa mulai awal Januari 2024 retribusi pengujian bermotor sudah tidak boleh dipungut biaya.
Disebutkan penghapusan retribusi mengacu UU no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah / PP No PP tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, Joko menambahkan di tingkat Kabupaten Pemalang regulasi undang-undang itu diperkuat dengan peraturan daerah / Perda Kabupaten Pemalang No. 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
“Dimana dalam raperda tersebut ada tiga retribusi daerah yang di hapuskan yakni uji Kir, ijin trayek dan retribusi masuk terminal,” beberapa waktu lalu diruang kerjanya.
Joko mengatakan kabar gembira ini berlaku untuk semua kendaraan wajib uji, yang meliputi angkutan barang, angkutan penumpang serta kendaraan yang menarik kereta gandengan dengan waktu selayaknya di lakukan setiap 6 bulan sekali.
" Kebijakan layanan uji Kir gratis ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam meningkatkan upaya keselamatan transportasi jalan," katanya
Dengan kebijakan tersebut maka diharapkan masyarakat antusias melakukan uji kendaraan sehingga terjamin secara teknis maupun administrasi kendaraan layak jalan.
(Chaerun)