WartaPemalang – Bupati Pemalang Mansur Hidayat memberikan Jawaban Eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Tahap II Prakarsa Pemkab Pemalang Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (13/11/2023).
Mansur menyampaikan terkait dengan pandangan umum fraksi terhadap Raperda Tahap II prakarsa pemkab Pemalang tahun 2023, terdapat 80 pertanyaan yang disampaikan oleh 6 fraksi di DPRD kabupaten Pemalang.
Yakni terkait Raperda tentang Bangunan Gedung, yang dibuat untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib administrasi dan teknis, berdasarkan pada ketentuan pemenuhan standar teknis bangunan Gedung yang fungsional, memenuhi keandalan bangunan yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pagi penggunanya
“Sejak diberlakukannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengawasan lebih efektif dimulai dari awal pengajuan, melalui pemeriksaan persyaratan administatif dan pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis bangunan yang akan dilaksanakan. Semua permohonan yang masuk dan tahapan penerbitan tersimpan pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sehingga memudahkan mengakses basis data PBG,” ucapnya.
Bangunan Gedung yang telah disetujui PBG-nya telah terarah sesuai ketentuan persyaratan teknis bangunan Gedung seperti yang diatur dalam Raperda bangunan Gedung. Sebagai informasi, PBG yang telah terbit sebanyak 329 Permohonan (Agustus 2021 s/d Oktober 2023).
Selanjutnya tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Raperda disusun untuk mendukung arah kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan masyarakat di Desa Wisata.
“Pengembangan Desa Wisata harus selaras dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Untuk itu diperlukan evaluasi dan penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038,”imbuhnya.
Menurutnya, Pemkab Pemalang telah memetakan potensi yang dapat dikembangkan menjadi Desa Wisata unggulan, antara lain di daerah Selatan ada Alam Pegunungan, Budaya, Edukasi Kopi dan Nanas Madu.
“Untuk Daerah Tengah ada Budaya, Religi, Edukasi Peternakan, serta di Daerah Timur ada Pantai, Edukasi Tambak / Pengolahan Ikan,” sambungnya.
Terakhir, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.
Raperda Penyertaan Modal pada BUMD merupakan Penyesuaian terhadap perubahan besaran modal Dasar yang telah diubah besaranya dalam peraturan Daerah Pendirian BUMD yang baru disetujui untuk ditetapkan pada Rapat Paripurna tanggal 8 November lalu, Raperda ini tidak merubah besaran penyertaan modal yang telah ditetapkan.
“Sesuai dengan amanat RPJMD Tahun 2021 – 2026 dan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal, bahwa direncanakan Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD mulai tahun 2021-2026 paling banyak sebesar Rp. 100 milyar,” pungkasnya.
(Chaerun)