WartaPemalang- Ada 17 orang dari eselon 2, eselon 3 dan eselon 4 melakukan sanggahan terkait sanksi penurunan jabatan (baca : demosi) terkait rekomendasi KASN terkait fakta persidangan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, ST, MS.I.
Hal ini pun tak ditampik oleh Bupati Pemalang, Mansur Hidayat yang ditemui media belum lama ini. Namun demikian berapa jumlah yang melakukan sanggahan Mansur tidak mengetahui secara pasti.
“Iya benar, ada yang melakukan sanggahan. Terkait jumlah nanti ditanyakan langsung ke BKD,” ujarnya.
Lebih lanjut Mansur menjelaskan, bahwasanya ASN yang melakukan sanggahan itu eselon 1 sampai 4.
“Ada semua. Dari eselon II, III dan IV, mengajukan sanggahan,” tandasnya.
Soal sanggahan tersebut merupakan hak dari mereka. Kami terima hal itu. Sanggahan itu hak, boleh diajukan dan juga boleh tidak diajukan.
" Ya terserah kepada diri masing-masing,” tandas Mansur.
Kabarnya, dalam sanggahan tersebut ada diantaranya yang mengaitkan pada dukungan untuk pilkada. Intinya akan mendukung jika sanggahan itu dikabulkan dan akan menjadi oposisi bila tak dikabulkan.
Saat ini, memang sudah terjadi friksi dalam birokrasi di lingkungan pemkab Pemalang. Bahkan belum lama ini Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST mengatakan bahwa ASN di lingkungan Pemkab Pemalang tidak loyal pada pimpinan.
Dalam pada itu, Kepala Bidang Mutasi dan Pembinaan, BKD Pemalang, Rizki Novitasari kepada media menuturkan
total ASN yang melakukan sanggahan, yaitu 17 orang.
“Yang sanggah itu, ada 17 orang. Mayoritas itu, eselon III dan IV,” ungkapnya.
Akan tetapi pihaknya tidak dapat menyebutkan nama-nama ASN yang mengajukan banding.
" Mohon maaf kami tidak bisa memberikan hanya bisa memberikan jumlahnya, " ujarnya.
Sementara itu, diperoleh kabar ada dua orang yang sekarang pensiun karena penurunan jabatan dan usianya sudah lebih dari 58 tahun.
(Chaerun)