wartaPemalang–Akhirnya, sanksi pun turun juga. Hari ini Rabu 11 Oktokber 2023 di Aula BKD, 164 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemalang menerima SK mutasi dan penurunan jabatan.
Acara tersebut dipimpin langsung Sekda Pemalang, Heriyanto dan berlangsung agak lama. Dalam rekomendasi KASN sejumlah orang tersebut terkait fakta persidangan kasus jual beli jabatan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Kepada media, Sekda Heriyanto menuturkan dipanggilnya para pejabat saat ini sebagai tindaklanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi disiplin bagi mereka yang diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan.
“Ini berkaitan dengan kasus sebelumnya. Jadi mereka mendapat sanksi hukuman disiplin, secara administrasi, bukan sanksi pidana.” ungkap Heriyanto.
Heriyanto menambahkan ada 69 pejabat yang dipanggil. Untuk totalnya ada 164 pejabat yang mendapat sanksi indisipliner, mulai dari pejabat eselon II maupun eselon III atau pejabat administrator.
" Kita panggil bertahap. Jadi kita panggil untuk diberi pembinaan dan menyerahkan SK hukuman disiplin kepegawaian itu.” katanya.
Hukuman disiplin beragam rata-rata, sanksi yang diberikan itu masuk dalam hukuman berat dengan kategori ringan.
“Hukumannya ada yang demosi (turun jabatan), ada yang mutasi, ada yang diberhentikan dari jabatan.” tutur Heriyanto kepada media.
Untuk mereka yang kena Sanksi masih diberikan sanggahan selama 14 hari kerja sejak SK diterima kepada bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Jika dalam waktu 14 hari kerja tidak merasa keberatan ya SK itu diberlakukan.” tandasnya.
Artinya, kepala dinas yang terkena Sanksi disiplin harus merelakan jabatannya. Sebagai Pejabat eselon lll atau pejabat administrator. Pun demikian dengan Pejabat eselon lll harus turun jabatan menjadi eselon lV.
Kemudian, untuk eselon ll yang diturunkan jabatannya sedang usianya sudah melebih 58 tahun otomatis harus pensiun.
Kembali pada aktifitas di Aula BKD, setelah selesai nampak wajah mereka yang menerima SK tertunduk lesu dan tidak ada yang memberikan tanggapan. Bisa jadi, mereka kecewa. Lalu bagaimana dengan ASN yang terlibat namun tidak direkomendasikan KASN untuk diperiksa ?
(Chaerun)