iklan banner

Selasa, 19 September 2023

 


WartaPemalang - Enam fraksi DPRD Kabupaten Pemalang sepakat menerima dan menyetujui Raperda Propemperda tahap I Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 


Masing-masing Fraksi Demokrat,  fraksi PDIP, fraksi Gerindra, fraksi PKB, fraksi Golkar dan fraksi PKS. Selasa (19/9/2023) dalam  rapat paripurna dewan.


Namun demikian, ada catatan dari enam fraksi meski menyatakan menerima dan setuju Raperda tersebut melalui juru bicaranya masing-masing.


Beberapa fraksi berharap Raperda ini dapat meningkatkan pendapat daerah. Selain itu,  ada  yang  menyarankan agar dibuatkan Perbup untuk menghindari salah tafsir dan penyelewengan terhadap pajak.


Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana, SIP mengatakan sebelumnya Bupati Pemalang telah menyampaikan Raperda Propemperda Tahap I Tahun 2023 pada tanggal 7 Agustus 2023 yang lalu, untuk dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Pemalang. 


Dari hasil pembahasan kemudian Pansus bersama OPD terkait dapat disimpulkan bahwa empat Raperda sudah dinyatakan selesai dibahas oleh Pansus.


Yakni, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Pemalang, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah LKM Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 


"Satu Raperda yaitu, Reperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat, masih memerlukan penyempurnaan dan pembahasan lebih lanjut," kata Tatang.


Dalam pada itu Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat melalui Plt Kadiskominfo Pemalang mengucapkan terima kasih atas disetujuinya Raperda Propemperda tahap I Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.


"Sesuai peraturan perundangan sebelum ditetapkan Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi," jelasnya.


(Chaerun)


HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN