WartaPemalang-Bagaimana kelanjutan pemeriksaan ASN Kabupaten Pemalang terkait rekomendasi KASN ?
Sampai sekarang belum ada kabar hasil dari pemeriksaan tersebut. Rupanya, pemeriksaan ini bikin ketar ketir juga.Sebab, jika sanksi berat diberikan akan berakibat fatal.
Dijelaskan oleh Kepala BKD Pemalang, HM Puntodewo, Selasa (19/9/2023) dihadapan awak media. Diterangkannya, sanksi dibagi menjadi tiga yakni ringan, sedang dan berat. Sanksi itu juga masih dibagi tiga lagi.
" Sanksi berat itu ya penurunan jabatan, kalau eselon ll ke eselon lll atau pejabat administrasi," terangnya.
Atau pemecatan dengan hormat dan masih mendapatkan hak-haknya. Berbeda dengan yang kemarin di putuskan Pengadilan lanjutnya.
" Kalau misal pejabat eselon ll kena sanksi penurunan jabatan dan usianya sudah 58 ya pensiun," katanya.
Ketika ditanyakan soal hasil pemeriksaan Dewo menjawab dirinya tidak tau, sebab dalam hal ini dirinya juga diperiksa.
" Setau saya tim pemeriksa itu, ada dari propinsi, Pj sekda, Inspektorat, BKD dan bagian hukum," terangnya.
Hasil dari pemeriksaan itu nantinya diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK) dalam hal ini Plt bupati. Nantinya dikonsultasikan ke BKN juga mendagri.
Kabarnya, beberapa pejabat sudah ijin ke Plt bupati untuk mengajukan pensiun dini dan sudah di iyakan Plt bupati.
Lalu, beranikah Plt bupati memberikan sanksi kepada ASN yang dinyatakan terbukti bersalah dengan sanksi berat mengingat hal ini bisa berdampak politik ?
(Chaerun)