iklan banner

Selasa, 01 Agustus 2023

 


WartaPemalang-Sahdan, gegeran di Kabupaten Pemalang ditengarai bakal terjadi lagi. Kali ini, ramai beredar beberapa pejabat eselon ll bakal kena sanksi non job dan sanksi berat dalam waktu dekat.


Informasinya, ini erat kaitannya dengan jual beli jabatan yang melibatkan bupati non aktif Mukti Agung Wibowo dan beberapa pejabat kemarin yang sekarang sedang menjalani pemeriksaan dan hukuman penjara.


Jika benar, maka akan ada puluhan ASN yang bakal kena sanksi dari ringan, sedang dan berat. Jadi, berdasarkan informasi dilapangan ada sekitar 168 ASN yang masing-masing eselon ll, eselon lll dan eselon lV.


Soal pemeriksaan ASN ini adalah sebab rekomendasi KASN, hal ini dibenarkan oleh Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, ST belum lama ini usia melantik dan mengambil sumpah janji jabatan di Aula BKD setempat.


" Tim sudah terbentuk dan itu dari propinsi," ujarnya.


Nantinya kita akan lihat hasil dari itu jika terbukti tentu ada konsekuensinya yaitu sanksi ringan, sedang atau berat, lanjutnya.


Kalau kabar itu benar, berarti akan terjadi banyak kekosongan nantinya. Artinya, banyak dinas/OPD yang harus di PLt kan lagi. 



(Chaerun)


HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN