WartaPemalang-Puluham
ASN yang disebut dalam fakta persidangan kasus jual beli jabatan di Kabupaten
Pemalang mulai ketar ketir. Sebab, Tim Penilai Kinerja ASN kabarnya sudah
terbentuk.
Informasi
yang didapat dua orang dari propinsi
Jawa Tengah yakni sekda dan BKD Propinsi sedang seorang dari Pemkab
Pemalang yang belum diketahui siapa orangnya.
Diperoleh
informasi sesuai rekom dari KASN ada 168 orang yang bakalan diperiksa terkait
disiplin ASN dalam hal ini dugaan jual beli jabatan pada masa Mukti Agung
Wibowo sebagai bupati.
Sangsinya
yakni ringan, sedang dan berat. Rupanya, Jika menilik kasus diatas jika memang
terbukti kemungkinan terbesarnya adalah pemecatan dengan tidak hormat atau
penurunan jabatan setingkat dibawahnya.
Dasar hukum
pemeriksaan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP
94/2021.
Plt Bupati
Pemalang Mansur Hidayat usia melantik pejabat administrasi dan pejabat
fungsional, Selasa (18/7/2023) di Aula BKD mengatakan Tim Penilai Kinerja sudah
terbentuk.
" Untuk
eselon tiga dari sini (Pemkab) kalau untuk eselon dua dari propinsi,"
ujarnya.
Mansur
melanjutkan untuk sangsi ada ringan, sedang dan berat.
" Semua
diserahkan sepenuhnya pada tim, jika nantinya memang ada temuan," katanya.
Kabarnya,
mereka yang nantinya diperiksa adalah yang ada di fakta persidangan kasus jual
beli Mukti Agung Wibowo. Beranikah tim pemeriksa memberikan sangsi berat bagi
mereka yang terbukti ?
(Chaerun)