WartaPemalang- Pansel sekda akan diganti total, hal ini diungkapkan Kepala BKD, M.Puntodewo menanggapi pertanyaan soal ditolaknya pengajuan sekda di KSN, Senin (5/06/2023) diruang kerjanya.
Pergantian ini, disebabkan karena beberapa orang pindah tugas. " Beberapa Pansel kemarin pindah tugas jadi harus ada pengajuan lagi," ujarnya.
Selain itu, dengan kondisi Kabupaten Pemalang yang demikian ini, pihaknya akan mengajukan ke BKN dan KSN agar usia calon sekda bisa maksimal 58 tahun.
Diakui oleh M.Puntodewo seleksi sekda kemarin menjadi evaluasi dan dengan kondisi SDM yang ada harus berpikir keras.
" Kemarin kita serahkan semuanya ke Pansel dan ternyata pengajuan ditolak ," katanya.
Kondisi sekarang jelas sulit, maka harus ada penyelesaian. Kalau disetujui batas maksimal 58 tahun akan banyak pilihan nantinya.
" Dari Pak Tutuko, Pak Muminun, Pj sekda, dr Solahudin bisa daftar, mereka kan sudah pernah di dua dinas yang berbeda," terang Dewo.
Dengan demikian, ketiga orang yang terakhir kemarin yakni Chaerun, Khaeron dan Heriyanto tidak masuk kriteria lagi.
Kapan waktu perekrutannya kita sedang melakukan kordinasi dan menunggu Plt pulang dari haji, lanjut Dewo
Rupanya, jika ditelisik dari Perpres No 3 Tahun 2018 batas usia yang boleh mendaftar sekda adalah 56 tahun. Jika demikian, harusnya ada 3 pejabat eselon ll yang masuk kategori yaitu, Sujarwo Kepala Bappeda, Mualip Kepala Dinas Priwisata Pemuda dan Olahraga dan dr Solahudin, staf ahli.
Akan tetapi langkah dari Sujarwo dan Mualip kemarin harus terhenti pada tahap akhir, sedangkan Solahudin mengundurkan diri ditengah jalan. Jika melihat hal ini harusnya Sujarwo dan Mualip mempunyai kans yang kuat untuk menduduki jabatan sekda.
(Chaerun)