iklan banner

Jumat, 23 Juni 2023

 


WartaPemalang–Bagi perokok, ini harap diperhatikan. Kita tidak melarang orang merokok tetapi mengatur tempat orang merokok.


Itulah yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang dr. Yulies Nuraya usai melakukan dialog interaktif dalam rangka hari tanpa tembakau sedunia dan seputar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Radio Widuri.


Yulies mentuturkan Kawasan Tanpa Rokok adalah fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan tempat praktek lainnya tidak boleh ada orang merokok.


Selain itu, tempat ibadah, di tempat umum seperti di dalam angkutan umum juga tempat bermain anak-anak dan lainnya.


KTR, kata Yulies selain bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih dan sebagainya.


" Penyakit akibat dari merokok yang paling banyak adalah masalah paru-paru, TBC, asma, kanker tenggorokan, jantung koroner, hipertensi dan penyakit penyakit lainnya," ujar Yulies.


Sebenarnya, dulu sudah disosialisasikan terutama untuk fasilitas kesehatan dan lingkungan sekolahan zero. Pokoknya disitu tidak ada orang merokok bahkan kalau bisa 100 meter dari area sekolah tidak ada orang merokok, imbuhnya.


Terkait pengawasan KTR, Yulies mengatakan, selama ini pengawasannya masih di lingkungan sendiri sendiri karena Perbup sedang diproses.


Karena itu, Yulies mengimbau agar para Kepala Sekolah, Guru, Kepala instansi dan semuanya bisa bersama-sama mengawasi. Ia bersyukur karena sejak diterapkannya Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok tingkat keberhasilannya untuk rumah sakit dan pukesmas dipastikan sudah tidak ada yang merokok di tempat tersebut.


Kalau untuk zero asap rokok, Yulies menuturkan, itu tidak mungkin.

Ia menjelaskan punya kawasan tanpa rokok yang harus ditegakkan.


” Nantikan kalau Perbupnya sudah ada kita punya Satgas, baru kita tindak tegas dengan peraturan peraturan “. ujarnya


Sementara ini dinas kesehatan belum menganggarkan untuk pembuatan fasilitas tapi dulu sudah pernah buat, kami dapat dana dari DBHCHT itu kita berikan tempat untuk merokok.


(Chaerun)


HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN